Kapal Tenggelam di Danau Toba, Polri Sebut Ada Indikasi Izin Layar KM Sinar Bangun Ilegal

Admin
Kamis, 21 Juni 2018 - 09:53
kali dibaca
KM Sinar Bangun sebelum tenggelam. Foto: Istimewa
Mediaapakabar.com - Usai tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatra Utara (Sumut) pada Senin, 18 Juni 2018, polisi mendalami adanya indikasi izin pelayaran.

Hal ini terungkap dari hasil investigasi sementara Polri yang menyebut banyak kapal yang beroperasi di Danau Toba, Sumut tidak sesuai prosedur keselamatan.

"Memang situasi informasi di lapangan banyak kapal-kapal di hari raya seperti ini, itu kapal-kapal yang muncul tidak resmi, ini kami coba evaluasi nanti untuk kami bisa berikan sanksi bersama stakeholder lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Satuan, Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Hubungan Masyarakat Divhumas (Kabagpensat Ropenmas Divhumas) Polri Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus seperti yang dilansir Kriminologi.id Rabu, 20 Juni 2018.

Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana terkait tenggelamnya kapal tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih fokus pada upaya evakuasi.

"Pasti akan kami dalami perihal dugaan tindak pidana. Tapi pastinya kapan. Karena banyaknya peminat yang berwisata. Jadi ada kemungkinan tidak ada pengecekan di kapal yang tenggelam ini," ujarnya.

Pelanggaran lain yang dianggap cukup fatal dalam tenggelamnya KM Sinar Bangun adalah tidak adanya data manifest sehingga membuat informasi terkait jumlah korban menjadi simpang siur.

Namun, menurut posko pengaduan di sana, ada sejumlah orang yang melapor anggota keluarganya ikut menaiki kapal tersebut.

"Memang kapal tidak ada manifest, jadi ada beberapa keluarga korban melapor sekitar ada 178 yang merasa kehilangan keluarga," kata mantan kabid humas Polda Jabar ini.

Ia menuturkan, faktor lain yang membuat tersendatnya pencarian terhadap para korban adalah cuaca ekstrem.

"Cuaca ekstrem, ombak dan angin. Kalau sore tertutup kabut," ujar pria yang akrab disapa Bang Aci ini.

Menurut Yusri Yunus, data tersebut bersifat fluktuatif mengingat banyak penumpang yang melakukan pembayaran di atas KM Sinar Bangun. Sebab itu, Yusri menilai banyak data penumpang yang sampai saat ini tak tercatat dalam daftar penumpang saat di dermaga asal yakni Dermaga Tiga Ras.

Mengenai kasus ini bermula dari laporan tenggelamnya KM Sinar Bangun yang tenggelam. Laporan KM Sinar Bangun lalu di Pukul 17.40 WIB, Kansar Medan menerima informasi dari Kapos Perhubungan Danau Toba adanya kecelakaan tabarakan KM Sinar Bangun dengan kapal kayu dengan Koordinat perkiraan 02°46'00" N, 098°48',00E radius dari Pos SAR Danau Toba ke LKP 270°dengan jarak sktar 12.3 miles.

Pada pukul 18.00 WIB, Tim Rescue Pos SAR Danau Toba bergerak menuju lokasi kejadian untuk melaksanakan evakuasi. Hingga akhirnya berdasarkan informasi pada 19.41 WIB, dari Kagahar Pos SAR Parapat a/n Torang Hutahean menyatakan 4 orang selamat dan 1 orang meninggal dunia.

Sampai kini jumlah tersebut bertambah sampai di data terakhir dari Mabes Polri data yang hilang berjumlah 178 orang dari hasil laporan kehilangan keluarga.
Share:
Komentar

Berita Terkini