Tim Gabungan Masih Kejar Pelaku Pengeroyokan Brikpka Eric yang Masih Buron

Admin
Selasa, 01 Mei 2018 - 09:33
kali dibaca
Dua dari enam plaku penganiayaan Bripka Eric ditangkap pihak kepolisian. (foto: Ist)

Mediaapakabar.com - Pelaku penganiayaan Bripka Eric Tambunan masih diburu tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Meski dua sudah ditangkap namun empat pelaku lainnya masih berkeliaran bebas.

Hal tersebut ditandai dengan memasukkan empat orang tersangka pengeroyokan Bripka Erick Tambunan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua tersangka sudah kita amankan dari Riau, Pekanbaru dan empat orang lagi masih dalam pencarian dan sudah kita masukkan ke DPO,” ujar Wadirreskrimum Polda Sumut, AKBP Andre Setiawan didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak di Mapolda Sumut, seperti yang dilansir Tribun-Medan.com, Senin (30/4/2018).

Dijelaskan Andre, dua pekan setelah kejadian, pada hari  Sabtu 28 April 2018 di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau petugas gabungan berhasil menangkap dua pelaku dari persembunyiannya.

“Rekan memonitor modus pelaku melakukan pengeroyokan Bripka Erick Tambunan karena sakit hati saat senggolan di satu tempat. Sehingga saat korban (Erick) datang ke TKP langsung Ayub dan Ramki bertanya di mana Erick dan langsung dilakukan pemukulan saat mengetahui keberadaan korban,” jelasnya.

Selain itu, Andre menerangkan, korban dan tersangka awalnya tidak saling kenal.

Tersangka (Ayub dan Ramki) hanya mengetahui nama inisial dari korban.

“Saat pengeroyokan terjadi, para tersangka tidak mengetahui kalau Erick merupakan anggota polisi,” terangnya.

Mengenai modus tersangka sehingga terjadi pengeroyokan, orang nomor dua di Ditreskrimum Polda Sumut ini menyatakan karena bersenggolan.

Ia mengaku karena hal itu, makanya enam tersangka, empat orang masih DPO langsung mengeroyok Bripka Erick Tambunan ketika mereka mengetahui kalau korban berada di kampung sejahtera.

Mengenai siapa dalang pengeroyokan Bripka Erick Tambunan, Andre menyatakan dalang pengeroyokan di Ayub.

“Karena begitu ada di Erick di kampung sejahtera, Ayub yang langsung mengatakan ayok kita jumpai dia di bawah. Karena omongan Ayub makanya lima orang lainnya turun dan melakukan pemukulan secara bersama-sama,” imbuhnya sembari menambahkan pengeroyokan dilatarbelakangi perselisihan paham antara Erick dan Karen, adik Ramki di satu tempat hiburan malam di Jalan Mangkubumi.

Andre mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada teman perempuan Bripka Erick Tambunan yang menyuruh korban untuk datang ke kampung sejahtera.

“Mereka (Erick dan Dina) hanya berteman. Jadi tidak ada modus si perempuan untuk menjebak,” ungkap  Andre seraya menyatakan Dina tidak ditahan karena tidak terlibat.

Sementara itu, masalah Bripka Erick Tambunan sering ke Diskotik, Andre menyatakan hal itu akan didalami sedangkan apakah korban pernah melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka, Andre menyatakan tidak pernah korban menangkap tersangka.

Imbas perbuatannya, dua tersangka  yang sudah tertangkap langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Dirreskrimum Polda Sumut karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Share:
Komentar

Berita Terkini