saat pemusnahan barang bukti narkoba di poldasumut,(doc.ap) |
Adapun barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu, periode Bulan Januari s/d April 2018.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya, selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu , ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Pangdam I / BB Mayjen Ibnu triwidodo, Pangkosek, Danlantamal, Waka Polda Sumut, Walikota Medan, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara
saat paparan barang bukti di poldasumut yang akan dimusnakan,(doc/ap) |
Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw mengatakan bahwasanya semua ini bukan merupakan hebat-hebatan namun ini memang merupakan tindakan komitmen Poldasu dalam memberantas Narkoba di Sumatera Utara.
“ Kepada media saya sampaikan bahwa kegiatan ini bukan menunjukan hebat-hebatan, tapi ini semua merupakan bentuk kampanye perang terhadap narkoba di sumatera utara" pungkasnya saat konferensi pers di depan Kantor Dirresnarkoba Polda Sumut (26/4/2018).(rel/ap)