Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Diburu

Media Apakabar.com
Minggu, 27 September 2026 - 19:59
kali dibaca
foto: Pelaku yang diamankan petugas kepolisian. (Istimewa) 

Mediaapakabar.com-
 Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. 

Seorang pria berinisial M alias T (33) diamankan petugas setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor dan uang tunai milik korban Ariska (35).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring SIK melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 di Dusun III Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak.

“Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Chandra.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun III Desa Klambir. Saat itu korban sedang berada di luar kota dan mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah keluarga mengecek rumah, diketahui kondisi rumah sudah berantakan dan satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 warna merah serta uang tunai Rp 10 juta telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak kemudian mengetahui keberadaan pelaku di Dusun III Desa Klambir. Tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim IPDA Guntar Simanjuntak, S.H., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari pengungkapan ini, petugas turut mengamankan satu buah jaket sweater warna kuning yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan aksinya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Hamparan Perak guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kasus ini masih dikembangkan, untuk mengungkap penadahnya," terangnya. (MRF)
Share:
Komentar

Berita Terkini