Mediaapakabar.com- Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap FYM seorang penumpang travel trayek Medan – Banda Aceh
Pria berusia 42 tahun ini diamankan karena membawa ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu. Warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap di kawasan MMTC, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (17/9/26) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus. Narkoba itu disimpannya di bagian bawah tas.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba menggunakan jasa travel rute Medan-Aceh.
Travel yang digunakan pelaku diketahui menerapkan sistem penjemputan penumpang dari rumah masing-masing sebelum diberangkatkan menuju daerah tujuan.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan travel yang ditumpangi FYM.
Polisi kemudian menghentikan mini bus (bus travel) tersebut dan menurunkan FYM untuk diperiksa. Namun, saat itu pelaku sempat membantah ada membawa narkoba.
Polisi melakukam penggeledahan dan enemukan sebuah ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas yang ternyata berisi enam bungkus sabu.
Dari pemeriksaan sementara, FYM mengaku baru pertama kali membawa narkoba dari Medan menuju Aceh.
Dia dijanjikan mendapatkan imbalan Rp 3 juta dari pengendali dan polisi masih melakukan pendalaman.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP membenarkan adanya pengungkapan itu.
"Benar, pelaku kami amankan beserta barang buktinya. Kasus ini masih kami dalami," terang Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Selasa (22/9/2026). (MRF)
