![]() |
| foto: Bripda SAS di patsus diduga melanggar kode etik (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Propam Polres Tanjung Balai telah menahan atau patsus oknum Bripda SAS (23) yang diduga melakukan perbuatan asusila dan viral di media sosial.
SAS bertugas sebagai Banit Sat Samapta Polres Tanjung Balai, dia diamankan warga saat berada di dalam mobil di kawasan Perumahan Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (17/9) malam.
Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan membenarkan bahwa Bripda SAS telah di patsus.
"Benar, sudah di patsus. Propam Polres Tanjung Balai sudah berkoordinasi dengan Propam Polres Asahan, karena lokasi kejadian di wilayah Asahan," ucapnya, Senin (21/9/2026).
Informasi yang didapat, SAS kedapatan sedang didalam mobil. Warga curiga terhadap satu unit mobil Toyota Rush warna putih yang terparkir dan bergoyang.
"SAS dinilai melanggar pelanggaran kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian," terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden mobil Toyota Rush berwarna putih BK 1244 MOR bergoyang viral di media sosial di Rusunawa Kisaran, Kabupaten Asahan Kamis, 17 September 2026 malam.
Informasi yang dihimpun, didalam mobil itu adalah seorang oknum anggota kepolisian di Tanjung Balai dan wanita. Mereka nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah keduanya ketahuan oleh warga sekitaran lokasi.
Kecurigaan warga memuncak ketika mendekati mobil bergoyang itu. Mereka mengintip bahwa ada orang yang sedang didalam mobil tidak memakai pakaian. Karena ketahuan, pria yang sedang didalam mobil melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan. (MRF)
