![]() |
| foto: Kepolisian mengamankan pelaku (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Polsek Simpang Empat, Polres Karo bergerak cepat mengamankan 6 orang pemuda yang diduga akan melakukan tawuran di Desa Surbakti.
Enam remaja diamankan bersama sejumlah senjata tajam dan tiga botol berisi bahan bakar yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov.
Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap enam orang yang hendak tawuran, Senin (21/9/2026).
"Jadi kami dapatkan informasi bahwa sekelompok pemuda yang membuat resah warga dengan mengendarai mobil dan sejumlah sepeda motor," ucapnya.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama personel langsung bergerak menuju Desa Surbakti. Saat memasuki gapura desa, petugas mendapati sekelompok remaja yang langsung melarikan diri setelah melihat mobil patroli. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun sejumlah remaja berhasil lolos.
“Begitu melihat kehadiran petugas, beberapa remaja langsung melarikan diri. Namun, beberapa lainnya berhasil diamankan di dalam mobil karena tidak sempat melarikan diri,” ujarnya.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan satu bilah pisau jenis tumbuk lada bergagang kayu dengan sarung berwarna hitam yang ditemukan di dalam mobil.
Selain itu, turut diamankan tiga botol berisi kain dan bahan bakar Pertalite yang diduga merupakan molotov.
Sementara itu, sebelumnya Sekdes bersama warga juga telah mengamankan sejumlah senjata tajam yang dibawa dalam rombongan tersebut, yakni tiga bilah senjata tajam jenis samurai, celurit dan parang.
Enam remaja yang diamankan masing-masing berinisial RS (17), BT (18), JG (17), RRP (17), RP (18) dan RS (17). Mereka diketahui masih berstatus pelajar dan berasal dari sejumlah wilayah di Kecamatan Simpang Empat, Berastagi maupun Kecamatan Merdeka. Salah seorang dari mereka diketahui merupakan pengemudi Suzuki Katana.
Selanjutnya, para remaja beserta barang bukti diserahkan ke Polres Karo untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Simpang Empat mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya tindak pidana 3C serta aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.
“Personel terus melaksanakan patroli dan pemantauan untuk mengantisipasi aksi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya,” terangnya. (MRF)
