Polrestabes Medan Gerebek Spa Diduga Sajikan Prostitusi, Kasir Jadi Tersangka

Media Apakabar.com
Senin, 28 September 2026 - 14:21
kali dibaca
foto: Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak (istimewa) 

Mediaapakabar.com-
 Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek Spa bermerek  G di Jalan Amir Hamzah Medan Helvetia. Empat orang diamankan dan satu dijadikan tersangka.

Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak membenarkan adanya penggerebekan di spa yang dimaksud.

Penggerebekan dilakukan polisi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi atau layanan seksual terselubung di tempat Spa tersebut.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian membentuk tim dan melakukan penggerebekan, baru-baru ini.

Adapun yang diamankan diantaranya berinisial C yang berperan sebagai kasir, G dan I yang bekerja sebagai pekerja di Spa, serta L yang merupakan terapis.

"Jadi kemarin kami lakukan penindakan karena adanya informasi dari masyarakat. Empat diamankan, satu dijadikan tersangka karena memenuhi unsur, sedangkan yang lainnya dipulangkan. Sesuai dengan undang-undang," ungkap AKP Budiman, Senin (28/9/2026). 

Tersangka C dijerat Pasal 420 subsider Pasal 421 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, C disebut memiliki peran sebagai kasir yang melakukan negosiasi dengan pengunjung terkait jenis pelayanan yang akan diberikan di spa tersebut.

"Jadi, hanya C ditetapkan sebagai tersangka. Yang lain kami pulangkan, tidak ada dipungut biaya apapaun," terangnya. (MRF)
Share:
Komentar

Berita Terkini