![]() |
| foto: Dirreskrimum Polda Sumut Kombes CH Simanjuntak bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan. (Istimewa) |
Mediaapakabar.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akhirnya membuka tabir kasus anggota DPRD Sumut berinisial DT atas kasus dugaan pemalsuan.
Kasus yang sudah bergulir bertahun-tahun itu bahkan menyeret nama Ketua DPRD Sumut dari partai yang sama, yaitu berinisial ES.
Bukan itu saja, DT juga dijemput paksa dari kediamannya di Kota Medan dikarenakan dipanggil untuk pemeriksaan sebanyak dua kali namun tidak hadir.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes CH Simanjuntak membenarkan adanya proses hukum terhadap DT.
Dia dipersangkakan melanggar Pasal 394 KUHP dan 391 KUHP. Kasus itu bergulir di Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.
DT ditetapkan tersangka atas laporan Direktur PT. Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar dengan Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023.
"DT telah ditahan. Kasus ini juga masih kami kembangkan, melakukan pemeriksaan terhadap pihak lainnya. DT membuat kerugian terhadap pelapor, kami memiliki alat bukti yang cukup sehingga DT kami lainnya upaya hukum penetapan tersangka dan penahanan," terangnya kepada awak media, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan. (MRF)
