PPNS KLHK: Kasus PT SIPP Selesai Jika Penuhi Permintaan Bupati Bengkalis

REDAKSI
Rabu, 06 Juli 2022 - 19:36
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Ardhi Yusuf menyatakan bahwa kasus PT SIPP selesai jika permintaan Bupati Bengkalis dipenuhi PT SIPP, dan surat surat yang dibutuhkan dapat diselesaikan secara cepat.

"Jadi penuhi saja permintaan Bupati Bengkalis yang meminta 20 rupiah per Kg TBS setiap produksi, jika PT SIPP tidak mampu kan bisa ditawar 10 rupiah, atau 5 rupiah per KG TBS yang diproduksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SIPP,"  kata Ardhi Yusuf di Kantor KLHK Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Senin, 04 Juli 2022.


Hal tersebut ditegaskan PPNS KLHK Ardhi yusuf di Kantor KLHK Jakarta Pusat kepada Bambang Sri Pujo, SH, MH , Helmi Syam Damanik, SH dan Rizal Noor SH selaku Kuasa Hukum Erik Kurniawan dan Agus Nugroho dari PT SIPP Bengkalis.


Kedatangan kuasa hukum dari management PT SIPP ke Kantor KLHK bertemu Ardhi Yusuf, karena sidang kedua pra peradilan yang menggugat KLHK, Cq Ardhi Yusuf dengan perkara 08/PID PRA/2022/PN. JKT PST, tidak hadir di PN Jakarta Pusat, Senin 4 Juli 2022.


Persidangan di lantai III Ruang Purwoto Gandasubrata, yang dipimpin Hakim Madya Utama Panji Surono SH, MH didampingi Panitera Fakuri Bani SH menyebutkan surat panggilan bersidang nomor 793/2022 telah diterima dan ditandatangani yang bersangkutan, namun PPNS KLHK Ardhi Yusuf tidak hadir, sehingga sidang kembali ditunda.


Pertemuan antara Ardhi Yusuf dengan kuasa hukum management PT SIPP Bambang Sri Pujo, Helmi Syam Damanik dan Rizal Noor yang berlangsung satu jam itu, juga kami pertanyakan apa alasan menahan Agus Nugroho, apa sudah cukup bukti2, apa tidak melanggar Hak Asasi Manusia, kata Helmi Damanik dihadapan Awak Media di Depan Kantor KLHK.


Karena penahanan dengan sangkaan pasal 98, 104, 114, 116 sesuai PP Nomor 22 tahun 2021,  perlu alat bukti yang akurat dan jelas legalitasnya, itu tidak mudah dan perlu waktu, kata Helmi, apalagi dasar Ardhi selaku PPNS, kan Surat Nomor 418/2022 tertanggal 19 april 2022, tentang verifikasi pengaduan, padahal pabrik sudah tutup sejak januari.

      

"Kenapa ditutup, karena PT SIPP patuh atas hukum, walaupun pencabutan izin itu bertentangan dengan pasal 212 dari PP NO 5 tahun 2021, yakni NIB bisa  dicabut karena putusan pengadilan dan yang mencabut izinnya, Lembaga OSS, bukan Dinas Perizinan di Kabupaten," tegas Helmi.


Helmi mengatakan kedatangan Ardhi Yusuf di Bulan April 2022 serta tanggal 8 dan 10 juni 2022, kenapa menggunakan senjata api laras panjang.


"Bahkan mengancam security dengan senjata api laras panjang, dan menyita aset, apa sudah  prosedur sesuai  Perkap Kapolri no 11 tahun 2017," kata Helmi yang juga Ketua dari Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Wilayah Sumut.


Sebagai kuasa hukum, dirinya telah mengingatkan Ardhi Yusuf bahwa penyegelan pabrik, penahanan GM PT SIPP dan terlantarnya 400 Karyawan atau lebih kurang 1600 jiwa manusia yang hidup dari pabrik PT SIPP melanggar HAM dan bertentangan dengan kebijakan Presiden tentang pengawalan dan menjaga Investasi untuk pertumbuhan ekonomi. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini