Kajati Riau Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Berkebun Sawit di Suaka Margasatwa Balai Raja Bengkalis

REDAKSI
Minggu, 26 Juni 2022 - 20:00
kali dibaca
Ket Foto : Wakil Ketua Umum DPP Generasi Muda Pujakesuma Dr. Rudi Salam M.Si.

Mediaapakabar.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau diminta agar segera mengusut tuntas pemilik PT BM berinisial FP yang diduga telah memanfaatkan di atas lahan Suaka Margasatwa Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau untuk berkebun sawit.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Generasi Muda Pujakesuma Dr. Rudi Salam M.Si usai pertemuan dengan pengurus GM Pujakesuma Riau kepada wartawan di Prime Park Jalan Sudirman Pekanbaru, Sabtu, 25 Juni 2022.


"Diketahui dari masyarakat bahwa lahan perkebunan PT BM tersebut diduga dikelola oleh inisial AM dengan nama kebun abadi," kata Dr Rudi Salam.


Menurutnya, kasus ini harus diproses secepatnya, sebab sebelumnya Kejati Riau pada tahun 2017 lalu telah menangani kasus kebun sawit  di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Riau.


"Saat ini, kasus serupa di Sumatera Utara (Sumut) juga sedang ditangani Kejatisu yakni Kebun Sawit di Hutan Lindung Kabupaten Sergai, Kabupaten Langkat dan Suaka Margasatwa di Karang Gading Kabupaten Deli Serdang," katanya.


Jadi, sambungnya, kasus ini harus ditangani agar penyelamatan hewan-hewan yang dilindungi dan semakin langka di SM Balai Raja Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Maka Kejati Riau harus segera melakukan pemeriksaan atas dugaan ini dan Inisial FP Pemilik PT BM atau inisial AM pengelola Kebun Abadi.


"Kita juga menilai bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkesan tutup mata, padahal SM Balai Raja telah ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan RI No. 173 tahun l986 dan nomor 3078 tahun 2014 tentang SM Balai Raja," tegas Dosen yang mengajar di Program Pascasarjana pada beberapa Universitas di Sumut dan aktif di berbagai organisasi masyarakat. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini