Tak Terima Anaknya Disetubuhi, Seorang Ayah di Tanjung Balai Nekat Habisi Pacar Anaknya Sendiri

Niel P
Jumat, 14 Januari 2022 - 11:14
kali dibaca
Ilustrasi (Istimewa)

Mediaapakabar.com
Polisi mengamankan tujuh orang pelaku penganiayaan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Akibat penganiayaan itu, korban bernama Marton Tondang meninggal dunia di salah satu gedung bekas kafe di sana.

Pelakunya ternyata ayah dari pacar korban,  berinisial TM (55). Saat melakukan aksinya dia dibantu anaknya BCM (26).  Mereka juga dibantu warga satu kampungnya WM (26), AG (36), AF (34), RPN (17) dan  J (27).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, pembunuhan terjadi pada Sabtu dinihari lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

“Awalnya polisi mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak di tengah gedung bekas kafe bernama Cafe Hoki Hunter,”ujar Triyadi, Jumat (14/1/2022).

Saat tiba di lokasi korban tidak sadarkan diri, lalu di sekitar wajahnya, terdapat beberapa luka lebam.

Selanjutnya korban dibawa ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai, guna diberikan tindakan medis.

“Namun setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD, selama 4 jam korban meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar Triyadi.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu tersangka  penganiayaan bernama BCM. Selanjutnya dari interogasi  polisi menangkap enam tersangka lainnya, termasuk TM.

Kepada polisi, TM mengaku nekat membunuh korban lantaran tidak terima korban telah menyetubuhi anak perempuannya.

“Motifnya sakit hati, karena anak dari TM atau adik kandung dari BCM, rusak atau disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban,”kata Triyadi.

Kata Triyadi saat melakukan penganiyaan, tersangka mengajak teman sekampungnya.

“Yang menganiaya itu bapak dan anak, kemudian (yang membantu) masih memiliki hubungan satu marga dan satu kampung,”ujarnya.

Triyadi belum mendetailkan bagaimana tersangka menganiaya korban hingga tewas. Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Tanjung Balai. 

“Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,” pungkas Triyadi. (DP)


Share:
Komentar

Berita Terkini