Kasus Suap di Bakamla, KPK Sita Rp 100 Miliar dari PT Merial Esa

REDAKSI
Senin, 03 Januari 2022 - 11:59
kali dibaca
Ket Foto : Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Mediaapakabar.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp100 miliar terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dengan tersangka korporasi PT Merial Esa (ME).

"Tim penyidik dalam proses penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (3/1/2022).


"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari recovery dari tindak pidana dimaksud," lanjutnya.


KPK sudah merampungkan penyidikan tersangka PT ME. Berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.


Pelaksanaan penyerahan tersangka PT ME berikut barang bukti (Tahap II)diwakilkan oleh Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran.


Ali menuturkan tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.


PT ME ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.


Itu terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.


Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016 terhadap sejumlah pejabat.


Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.


Setelah itu, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Anggota DPR Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Manager Director PT Rohde & Schwarz, Erwin Syaaf Arief.


Selama proses penyidikan, KPK telah membekukan uang senilai Rp60 miliar di rekening PT ME. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini