Ini Pengakuan Terdakwa yang Gadaikan Emas Palsu Rugikan Uang Negara Rp 2,3 Miliar

REDAKSI
Senin, 10 Januari 2022 - 19:21
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Kepala PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Devi Andria Sari diperiksa atas perkara korupsi gadai emas palsu yang merugikan negara Rp2,3 miliar lebih.

Mediaapakabar.com
Mantan Kepala PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Devi Andria Sari diperiksa atas perkara korupsi gadai emas palsu yang merugikan negara Rp2,3 miliar lebih. 

Dalam persidangan lanjutan pada Senin (10/1/2022) ini, Devi yang mantan Kepala UPC ini menyebut ide gadai emas palsu ini datang dari suaminya, Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho. Emas itu dibeli pria yang juga oknum ASN ini di Pemko Binjai ini dari emperan di Pasar Sambu, Medan. Pasangan suami-istri ini dihadirkan secara virtual memberikan kesaksiannya. 


Menurutnya, sang suami beralasan ingin membuka usaha tambak sehingga ia yang saat itu menjabat sebagai Kepala PT Pegadaian UPC Perdamaian memuluskan jalan. Tidak tanggung, ada 303 kali transaksi gadai emas palsu yang dicatat dalam dakwaan jaksa. 


Aksi dijalankan oleh orang suruhan Ridho yang menggadaikan emas palsu tersebut dengan lebih dulu menjumpai istrinya, Devi Andria Sari. Devi yang ketika itu sebagai Kepala PT Pegadaian (Persero)  kemudian menyetujui pencairan dananya. Pencairan pertama sebesar Rp 5 juta. Dananya ditransfer ke rekening orang suruhan tersebut. 


Devi mengakui bahwa nasabah yang mengajukan gadaian seharusnya datang langsung. 


"Iya Yang Mulia. Seharusnya tidak bisa. aku Devi menjawab hakim ketua Immanuel Tarigan.


Meski begitu, Devi mengaku tidak ikut menikmati uang hasil korupsi ini. 


"Pernah saya tanya untuk apa? Kalau enggak dimaui terus dia merengek-rengek yang mulia," sebut Devi. 


Devi menduga kenekatan suaminya karena terlibat judi online. Sebab dalih suaminya untuk membeli tambak ternyata bohong karena tambak itu ternyata disewa. 


Hakim ketua didampingi Eliwarti dan Ruri Ningrum pun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda penyampaian amar tuntutan dari JPU.



Pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2020 dengan total 303 transaksi (surat gadai) berupa perhiasan emas diduga palsu. 


Keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini