Viral! Perempuan Pukul Mundur Mobil Plat Hitam Pakai Strobo yang Lawan Arus

REDAKSI
Senin, 13 Desember 2021 - 15:01
kali dibaca
Ket Foto : Mobil sedan plat hitam nekat lawan arus. (TikTok @asriedwilestari)

Mediaapakabar.com
Lagi-lagi terjadi mobil plat hitam menggunakan strobo bertingkah seperti raja jalanan. Bahkan aksinya terbilang nekat karena berani lawan arus. Peristiwa ini tersebar melalui akun media sosial TikTok @asriedwilestari.

Dalam video yang dibagikan terlihat jalur dari arah berlawanan memang padat. Tapi mobil sedan Honda plat hitam yang menggunakan lampu strobo itu tetap nekat mengambil jalan yang bukan jalurnya.


Sontak mobil yang ditumpangi Asrie berhadapan dengan sedan berstrobo itu. Terlihat mobil sempat memajukan moncong mobilnya, namun tetap tidak diberikan jalan. Klakson dari pengendara lain pun berbunyi, mobil itu pun akhirnya mundur sembari tetap menyalakan lampu strobonya.


"Mundur terus nggak ada yang mau ngasih, rasain," suara wanita dalam video tersebut.


Melansir dari detikcom, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (11/12/2021) lalu. Situasi jalan memang tengah macet, tapi mobil tersebut tetap masuk dari arah berlawanan.


"Itu di Jl. Ciganitri, Buah Batu, Bandung," kata Asrie, Senin (13/12/2021).


Seperti diketahui mobil pribadi yang menggunakan strobo dan sirine bukan prioritas di jalan. Tidak ada aturan yang mengizinkan pakai alat isyarat tersebut pada kendaraan pribadi.


Soal penggunaan strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5):


a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirine, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. 


Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini