Rumah di Desa Sidodadi Ramunia Diduga Jadi Tempat Perjudian

REDAKSI
Selasa, 14 Desember 2021 - 13:50
kali dibaca

Ket Foto : Salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi tempat perjudian.

Mediaapakabar.com
Salah satu rumah yang berada persis di pinggir Jalan Besar Pantai Labu, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin diduga dijadikan sebagai tempat beroperasinya bisnis ilegal perjudian.


Informasi dihimpun, Selasa, 14 Desember 2021, bahwa di lokasi, terlihat ruang belakang, ruang makan, dapur hingga garasi rumah tersebut dijadikan tempat berbagai jenis perjudian mesin ketangkasan diantaranya judi tembak ikan, bola-bola piala hingga mesin scatter.


Tampak di ruang makan terdapat dua unit mesin bola-bola piala, di ruang belakang atau dapur terdapat 12 unit mesin scatter dan di ruang garasi terdapat 4 unit mesin tembak ikan. 


Selain itu, beberapa titik di setiap sudut ruangan terlihat juga kamera CCTV yang bertujuan untuk memantau pekerja hingga pengunjungnya.


“Sudah lumayan lama juga lah lokasi judi di sini bang. Perputaran uangnya pun juga lumayan lah, sekali isi minimal Rp 50 ribu. Hadiahnya juga lumayan dan berkelipatan lah,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan namanya disebutkan.


Lokasi tersebut, guna mengelabui aparat penegak hukum, sang pengelola membuka warung makan di halaman depan rumah tersebut. 


Bahkan di bagian ujung pagar ditutupi menggunakan terpal (tenda) biru agar tidak dapat terlihat dari luar kegiatan didalam.


Terlihat areal parkir yang luas juga para pengunjung dari kaum remaja hingga dewasa baik pria maupun wanita. Bahkan, pintu akses masuk ke arena perjudian tersebut terdapat papan yang menutupi pintu akses dengan bertuliskan ‘Beringin Game 69’.


“Kami sebagai warga berharap agar bapak Kapolda Sumut beserta jajaran segera mengambil tindakan, agar lingkungan kami ini tidak tercemar dengan kegiatan perjudian yang jelas bertentangan dengan Undang-undang dan bertentangan dengan hukum," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini