Ringkus 4 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, Polisi Sita 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

REDAKSI
Senin, 27 Desember 2021 - 20:28
kali dibaca
Ket Foto : Polrestabes Medan berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Mediaapakabar.com
Polrestabes Medan berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Selain membongkar peredaran jaringan narkoba, petugas juga berhasil mengamankan 4 tersangka beserta barang bukti 13 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi yang direncanakan akan diedarkan di Kota Medan.


Adapu 4 tersangka yang diamankan masing masing berinisial SAS (34), PS (27), S (48) dan KA (42).


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menangkap SAS. Polisi menemukan barang bukti seberat 9 gram sabu di Jalan Adam Malik, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (23/12/2021) lalu.



"Dari hasil interogasi tersangka SAS diketahui merupakan pengendali peredaran narkotika di Tanjung Balai," kata Riko, Senin, 27 Desember 2021.


Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka PS yang berperan menyimpan narkotika. Kemudian, polisi meminta SAS untuk menghubungi PS yang merupakan jaringannya agar mengantarkan narkotika.


"Tersangka PS yang tiba membawa satu tas ransel berisi 13 bungkus narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram dan dua bungkus pil ekstasi dengan total keseluruhan 10 ribu butir," jelas Riko.


Lalu, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni S dan KA. Mereka merupakan nelayan yang berperan menjemput narkotika dari Malaysia. Selanjutnya, narkotika itu akan didistribusikan ke SAS.


Riko mengatakan dari pengakuan tersangka SAS ini sudah dilakukannya empat kali. Ini kata tersangka yang paling besar.


"Dalam kasus ini empat tersangka itu dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini