Pembatalan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Tepat

REDAKSI
Senin, 13 Desember 2021 - 19:36
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan pelarangan penjualan minyak goreng curah. Padahal, kebijakan tersebut sempat diwacanakan ke masyarakat dan menimbulkan pro dan kontra.

Kenaikan harga minyak goreng curah yang sempat diatas harga minyak kemasan sebelumnya, memang sempat menjadi bahan pertimbangan untuk lebih menggunakan minyak goreng kemasan.


Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin mengatakan, kebijakan itu tak bisa lantas diterima. Memang, pada dasarnya minyak goreng kemasan ini bisa disimpan, sehingga saat terjadi lonjakan harga yang signifikan pada bahan baku minyak goreng (CPO), tidak lantas harga minyak goreng kemasan ini bisa langsung naik. Apalagi, kondisi yang berbeda ditunjukkan pada minyak goreng curah.


"Ketika saat terjadi lonjakan harga CPO, harga minyak goreng curah lantas langsung menyesuaikan. Hal inilah yang membuat harga minyak goreng curah lebih mencerminkan kondisi pasar sebenarnya. Namun, tak bisa disimpulkan sepenuhnya bahwa minyak goreng curah lantas tidak layak dijual, sebab kita melihatnya masih dari satu sisi saja," katanya di Medan, Senin (13/12/2021).


Gunawan mengungkapkan, saat harga CPO dalam tren naik, bagaimana nantinya jika dalam tren penurunan? Tentunya minyak goreng dalam kemasan akan menjadi lebih mahal dibandingkan dengan minyak goreng curah. Bahkan, ditambah lagi dengan kemasannya, tentu pada dasarnya harga minyak goreng kemasan memiliki biaya produksi lebih mahal dibandingkan dengan minyak goreng curah.


Namun, jika alasan dilarangnya penggunaan minyak goreng curah demi alasan kesehatan, pendapat tersebut memang bisa diterima. Minyak goreng curah memang rentan di oplos, khususnya bisa dioplos oleh oknum pedagang. Berbeda dengan minyak goreng kemasan, yang pada saat keluar dari pabriknya sudah dalam kemasan tertentu. Sehingga sulit untuk dioplos oleh oknum pedagang.


"Meski begitu, bukan berarti minyak goreng kemasan tidak bisa disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu. Terlebih bagi perusahaan yang hanya mengemas minyak goreng, namun bahan bakunya dari pabrik lainnya. Hanya saja minyak goreng dalam kemasan lebih gampang diawasi dibandingkan dengan minyak goreng curah," ungkapnya.

 

Menurutnya, jika alasannya tersebut, maka kebijakan menggunakan minyak goreng kemasan itu perlu didukung. Akan tetapi semua permasalahan diatas bisa diminimalisir jika ada upaya yang lebih intens dalam pengawasannya. Sebagai contoh, minyak goreng curah itu banyak dibeli oleh distributor dari pabriknya. Umumnya minyak goreng dijual dengan satuan volume.


Sehingga kalau diawasi, ini bisa dilakukan langsung di tingkat distributor, atau dari pabrik yang menjual minyak goreng curah tersebut. Jika sudah sampai ke tangan pedagang pengecer, disinilah titik lemahnya muncul. Memastikan bahwa minyak goreng tidak akan dioplos sulit di periksa di level ini. Ada banyak sampel.


"Namun, kalau di tingkat distributor, ini sampelnya sekitar 3 hingga 5 distributor di setiap pasar tradisional. Sebab, umumnya distributor minyak goreng jumlahnya sekitar segitu di setiap pasar tradisional di kota medan. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada pasar yang jumlah distributornya lebih banyak.  Jadi kebijakan pemerintah yang membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah saat ini saya pikir pendekatannya sudah tepat," jelas Gunawan. 


Dia menambahkan, pelaku UMKM belakangan ini sangat dirugikan dengan kenaikan harga minyak goreng. Sehingga kebijakan tersebut akan memberikan pelaku UMKM lebih bernafas di tengah kondisi ekonomi yang belum kembali ke kondisi seperti awal pandemic. Kenaikan harga CPO memang menjadi berkah tersendiri bagi perekonomian kita. Tetapi konsumen minyak goreng yang dirugikan perlu juga mendapatkan perlindungan di tengah himpitan ekonomi karena pandemik. (IK)

Share:
Komentar

Berita Terkini