Lalai Perizinan, 10 Stasiun Radio di Sumut Ditutup

REDAKSI
Rabu, 29 Desember 2021 - 22:56
kali dibaca
Ket Foto : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Proses Perizinan Bagi Lembaga Penyiaran, di Aula Kantor KPID Sumatera Utara, Rabu (29/12/2021).

Mediaapakabar.com
Dinilai lalai untuk tidak memperpanjang proses perizinan melalui sistem online, sebanyak 10 stasiun radio di Sumatera Utara tutup. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Proses Perizinan Bagi Lembaga Penyiaran, di Aula Kantor KPID Sumatera Utara, Rabu (29/12/2021).


Mutia mengungkapkan, ada 54 stasiun radio di Indonesia yang tutup dan 10 di antaranya ada di Sumut. Padahal sebelumnya sudah mendapatkan teguran.


"Ditutupnya sejumlah radio dikarenakan ketidakpahaman terhadap sistem perizinan yang sekarang ini sudah dilakukan dengan cara online. Bahkan, banyak pihak radio tidak memeriksa email. Padahal beberapa notifikasi terkirim yang masuk melalui email," ungkap Mutia.


Diakuinya, setiap pemberitahuan terkait dengan proses perizinan sekarang ini tak lagi dengan surat secara manual atau dikirim pakai pos dan pengiriman surat. Namun, sudah melalui email. Banyak di antara pemilik lembaga penyiaran radio atau televisi baik berlangganan komunitas atau swasta yang tidak sering untuk mengecek email, sehingga tidak mengetahui jika izin tersebut sudah jatuh tempo seperti ada pemberitahuan terkait perizinan yang harus mereka penuhi itu diabaikan hingga masa tenggat waktu.


Maka itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI secara sistem mengikuti peraturan yang ada dan menutup 54 radio termasuk 10 radio di Sumut yang tidak boleh beroperasional lagi karena kelalaian dari pihak pemilik lembaga penyiaran yang tidak melakukan pengecekan dari email yang dikirimkan.


"Sekarang setiap radio, televisi atau lembaga penyiaran lain punya ID masing-masing. Dari ID itulah mereka mendapat notifikasi apa saja terkait dengan proses perizinan untuk memperpanjang secara efektif. Tetapi karena tidak melihat bagi yang belum terbiasa menggunakan sistem online, sehingga belum dipahami bahwa tujuan sistem online mempermudah jarak antara Kominfo dengan daerah-daerah dan mempercepat proses perizinan," ujarnya.


Mutia berharap sejumlah radio itu tidak serta merta ditutup karena belum memang sistem online ini. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini diberi diskresi pada lembaga penyiaran. Tetapi dengan catatan bagi lembaga penyiaran itu sungguh-sungguh akan melanjutkan apa bisnis radio tersebut. 


"Maka dari itu dengan adanya bimtek ini bisa memberi pemahaman atau sosialisasi kepada lembaga penyiaran terkait proses perizinan secara online," harapnya. 


Lebih lanjut, Plt Kadis Kominfo Sumatera Utara, Azis Batubara, menyambut baik kegiatan ini sebab persoalan perizinan agak sulit. Adanya aplikasi perizinan dengan sistem online ini, dapat memudahkan perizinan lembaga penyiaran di Sumatera Utara. 


"Harapan kita kualitas penyiaran dapat memajukan Sumatera Utara yang bermartabat ini. Adanya kegiatan ini juga komitmen bersama untuk mengimplementasikan ke daerah-daerah khususnya di 34 kabupaten/kota di Sumatera Utara," tuturnya. (IK)

Share:
Komentar

Berita Terkini