Korban Minta Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan 'Mafia Tanah' di Medan

REDAKSI
Selasa, 14 Desember 2021 - 18:17
kali dibaca
Ket Foto : Gedung Polrestabes Medan. (INT)

Mediaapakabar.com
Radius Ginting (55) warga Sedap Malam III Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan diduga menjadi korban 'mafia tanah' oleh tersangka JMS (38) dan IS (53) berdasarkan LP/1245/K/V/2020/SPKT/Restabes Medan. 

Meski proses hukum JMS dan IS telah resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik dan atau penipuan sebagaimana diatur pasal 266 dan atau 378 KUHPidana. 


Namun hingga kini, SP Sidik/1662/VII/Res.1.9./2020/Reskrim, tanggal 23 Juli 2020 dan SP Sidik/1502/IX/Res.1.9/2021/Reskrim, tanggal 25 September 2021, terkesan jalan ditempat. 


Pasalnya, tersangka JMS belum mengindahkan dua kali pemanggilan pasca penetapan tersangka maupun saat berstatus saksi. Dan mirisnya tersangka IS malah wajib lapor penyidik. 


"Kita heran melihat kinerja kepolisian. Apa mungkin seseorang tersangka tidak mengindahkan pemanggilan penyidik?. Anehnya menurut informasi tersangka IS justeru ditangguhkan dan wajib lapor. Kesannya penyidik bekerja tidak profesional. Ada apa dengan penyidik tidak melakukan pemanggilan paksa?," kata Radius Ginting kepada wartawan, Selasa (14/12/2021). 


Radius Ginting mengatakan pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum pasca permohonan penerbitan sertifikat hak milik berujung pemblokiran justeru melibatkan oknum Lurah, BPN, Notaris dan mafia tanah cukup rapi. 


Awalnya, lanjut Radius Ginting menjelaskan kasus bermula pembelian sebidang tanah dari Immanuel Sembiring seluas 216 M2 terletak di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang. 


Namun dalam proses pembuatan sertifikat, Lurah Beringin malah melakukan pemblokiran ke pihak ATR/BPN Medan berdasarkan permohonan Radius Ginting untuk menerbitkan SK pemberian Hak Atas Tanah. 


Nah, dengan adanya pemblokiran itu permohonan yang sudah berjalan sejak tanggal 19 Februari 2020 lalu, tak kunjung selesai hingga kini. Kerugian pun lumayan cukup besar. 


Kemudian, BPN menerbitkan surat pemberitahuan ke Radius Ginting pada tanggal 23 Maret 2021, dimana surat bernomor HP.01.01/1629 12.71.300/III/2021, menjelaskan penolakan dan tidak dapat ditindaklanjuti. 


"Saya menilai kasus ini sengaja dipersulit. Seharusnya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena sejak awal tersangka berupaya menghindar. Kita curiga kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti maupun sebagainya," terang Ginting.


Selanjutnya, sambung Radius Ginting menuturkan Immanuel Sembiring tidak pernah mengajukan permohonan SHM kepada BPN Kota Medan. 


Anehnya, permohonan sertifikat hak milik(SHM) yang diajukan Radius sebelumnya justeru tidak direspon Lurah maupun BPN Kota Medan pada tanggal 23 Maret 2021. 


Sementara sisa tanah seluas 215 meter kuadrat(M2) yang dibangun 2 unit ruko milik Immanuel Sembiring kemudian dijual kepada Budianto Sembiring justeru diproses permohonan SHM ditandatangani Lurah dan disetujui BPN Kota Medan. 


Terkait kasus ini, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol DR M Firdaus SIK belum menanggapi konfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan.


Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Riachad Sihombing membenarkan telah menerima berkas surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik dan atau penipuan sebagaimana diatur pasal 266 dan atau 378 KUHPidana. 


"Benar, dalam perkara ini, kita baru menerima berkas SPDP berkas kedua tersangka dari pihak Polrestabes Medan," pungkas Riachad Sihombing. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini