Razman Arif Nasution Minta Hakim PN Medan Vonis Bebas Albert Kang

REDAKSI
Minggu, 14 November 2021 - 11:32
kali dibaca

Ket Foto : Pengacara kondang Dr H Razman Arif Nasution SH, S.Ag, MA, (Ph.D) saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa di Jalan  Sutomo, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 13 November 2021.


Mediaapakabar.com
Pengacara kondang Dr H Razman Arif Nasution SH, S.Ag, MA, (Ph.D) meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis bebas terhadap Albert Kang.

Permintaan itu disampaikannya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa di Jalan  Sutomo, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 13 November 2021.


Ditegaskan Razman, kasus Albert Kang merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Karena itu, menurut Razman, yang namanya tindak pidana ringan maka dalam konteks untuk memberi data-data dan dasar-dasar yang kuat, agar hakim memutus tidak bersalah klien kami.


"Kenapa pihak pengadilan, hakim tidak dapat melakukan Restorative Justice. Padahal Jaksa Agung melakukan itu, lalu kenapa pihak pengadilan, hakim, tidak dapat melakukan Restorative Justice," tegasnya.


Justru menurut Razman, pihak dari hakim yang dalam amar putusannya selalu mengatakan demi keadilan, dan keyakinan hakim selalu melihat fakta-fakta persidangan.


"Untuk konteks Albert Kang, hakim harus berani melakukan Restorative Justice. Ini ranah perdata yang tidak harus dibawa ke pidana. Tapi, kami minta hakim bersifat adil dan membebaskan klien kami," katanya.


Tidak hanya itu, Razman juga mengungkapkan bahwa, dalam Pasal yang disangkakan, dengan penguasaan lahan milik orang lain, itu mengada-ngada.


"Albert Kang, sudah mendapatkan izin pada tahun 2018. Dalam isi perizinan ini juga disebut, pihak Royal akan membongkar dan mereka bisa secara otomatis melakukan pembongkaran tanpa seizin Albert Kang," katanya.


Karena itu, menurut Razman Arif, Pasal yang disangkakan kepada Albert Kang jelas terbantahkan dan gugur seketika karena mempunyai izin. "Bukan malah nanti, hakim memvonis bersalah. Jika itu terjadi harus saya telusuri," tegasnya.


Razman juga mengungkapkan, bahwa ia mendapatkan informasi kalau ada petinggi negara diduga melakukan intervensi terhadap kasus Albert Kang. Khususnya untuk membuat Albert Kang Bersalah.


"Gak usah kau sok jago PT Victor Jaya Raya (pengelola Royal Sumatera). Terutama Tarman Hartono, komisarisnya itu. Saya ingatkan, kalau kau melanggar hukum, dapat saya buktikan ada orang bermain dalam kasus ini, dan saya dengar kau menggunakan jasa-jasa orang. Gak ada urusan sama saya, bagi saya tidak ada yang kuat dengan hukum," pungkasnya.


Sementara, dalam persidangan waktu lalu, pihak Royal Sumatera saat dicecar hakim Immanuel Tarigan juga mengakui kalau Albert Kang diberikan izin untuk merenovasi tanah yang menjadi sengketa dalam kasus ini.


Padahal taman yang dipercantik dan diperindah Albert Kang bertujuan untuk membuat harkat dan martabat perumahan Royal Sumatera dapat terjaga dan niatnya tulus serta tidak meminta ganti biaya sedikitpun kepada pihak Royal Sumatera meskipun Albert telah merogoh uang pribadi hampir Rp 1 miliar.


Adapun sejumlah fasilitas umum Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang turut diperbaiki Pengusaha Kota Medan itu yakni, mengganti lampu jalan yang ada di Cluster Topaz pada Perumahan Royal Sumatera. Lalu, memperbaiki rambu-rambu jalan yang sebelumnya tidak terurus, mempercantik tulisan 'Cluster Topaz' yang ada didepan pintu masuk serta merawat pohon-pohon yang ada di perumahan itu dan perbaikan pos satpam ia lakukan dengan biaya sendiri.


Bahkan, di persidangan pun, Erwin yang mengaku bekerja sebagai staf humas di PT Victor Jaya sejak 2018 sebagai pelapor yang mendapat kuasa dari Royal Sumatera dan Limbong (pegawai PT Victor Jaya Raya) membenarkan bahwa Albert Kang telah memiliki izin membuat taman di lahan yang berada di belakang rumahnya. "Ada izinnya untuk menanam bunga," katanya menjawab pertanyaan Hakim.


Tak hanya itu, baik Erwin mapun Limbong dihadapan hakim mengakui bahwa taman yang telah dibuat Albert Kang memberikan keindahan di lingkungan sekitar. "Iya, indah juga," ucap keduanya kepada Hakim Immanuel di persidangan beberapa waktu lalu. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini