Pengusaha Minta Dana PEN-Keringanan Kredit Lanjut Sampai 2024

REDAKSI
Senin, 22 November 2021 - 17:41
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (detik.com)

Mediaapakabar.com
Pengusaha menilai kondisi ekonomi dan bisnis di tahun 2022 masih penuh ketidakpastian. Kenaikan kasus COVID-19 dan pandemi yang berkepanjangan membayangi para pengusaha.

Maka dari itu, menurut Wakil Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri, Shinta Kamdani, insentif-insentif bagi dunia usaha dalam dana PEN harus tetap diberikan di tahun depan.


"Yang mesti jadi perhatian adalah fleksibilitas dan perpanjangan PEN ya. PEN masih dibutuhkan dan diperlukan sebagai fall back plan apalagi pandemi masih belum pasti kondisinya ke depan. Perlu perpanjangan di 2022," kata Shinta dalam webinar Economic Outlook 2022, dikutip dari detik.com, Senin (22/11/2021).


Selain dana insentif usaha lewat PEN, Shinta juga mengatakan pelonggaran restrukturisasi kredit yang dibesut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu diperpanjang. Terakhir, OJK memperpanjang program ini hingga 2023.


Namun menurut Shinta program ini seharusnya bisa diperpanjang sampai tahun 2024. Hal itu untuk meringankan kredit para pelaku usaha di tengah kondisi pemulihan bisnis.


"Perpanjangan juga masa pelonggaran restrukturisasi kredit juga harus melakukan, ini specifically bisa dilonggarkan paling tidak hingga Maret 2024, setahun lebih panjang," ungkap Shinta.


Dia menegaskan kondisi pandemi saat ini masih membayangi proses pemulihan ekonomi dan bisnis. Pelaku usaha butuh banyak bantuan untuk memulihkan neraca keuangan usahanya.


"Mengingat pandemi ini masih membayangi proses pemulihan 2022, pelaku usaha sektor riil butuh waktu untuk pulihkan cashflow agar resilient," pungkas Shinta.


Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp 321,2 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan tetap merespons dengan fleksibel dengan menyesuaikan alokasi PEN yang dapat ditambah jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.


"Ini yang kita sebutkan responsiveness dan fleksibilitas. Apabila Covid melonjak, kita bisa melakukan relokasi dari biru (belanja pemerintah pusat non PEN) ke orange (PEN)," jelas Sri Mulyani dalam keterangannya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini