Modus Obati Penyakit, Pria Ngaku Dukun di Deli Serdang Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

REDAKSI
Selasa, 02 November 2021 - 23:50
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka dukun cabul saat diinterogasi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Mediaapakabar.com
Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang diamankan polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 40 tahun ini mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.

“Sambil memijat korban, tersangka juga memperlihatkan video porno hingga muncul hasrat untuk mencabuli korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/11/21).


Dijelaskan Hadi, petaka itu bermula saat korban yang masih duduk di bangku SMA itu diajak kakaknya, Rini ke rumah tersangka untuk kepentingan pengobatan ayahnya pada Juni lalu.


Ketika itu, tersangka menanyakan kondisi ayah korban yang menderita sakit sudah menahun (akut).


“Kemudian pelaku meminta nomor Handphone korban dengan modus untuk kepentingan kesembuhan ayah korban,” jelas dia.


Sejak saat itu, tersangka sering berkomunikasi dengan korban. Tersangka meminta korban datang ke rumahnya sendiri.


“Untuk mengobati orang tuanya, tersangka meminta korban untuk bersedia dipijat di kamarnya sambil diperlihatkan video porno,” terang Hadi.


Pencabulan itu kemudian diceritakan korban kepada ibunya, Sri Astuti hingga kasus itu dilaporkan dan ditangani Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut.


Tersangka berhasil ditangkap petugas di kediamannya, Senin (1/11/21). Residivis kasus penggelapan uang itu tidak mengaku telah mencabuli korban, hanya memijat saja.


Namun, menurut Hadi, hasil visum menunjukkan korban telah dicabuli. Polisi masih mendalami kasus itu, dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencabulan tersangka untuk segera melapor.


“Tersangka mengakunya satu kali. Kita masih terus dalami. Untuk itu, masyarakat kita imbau melapor jika pernah menjadi korban tersangka,” ungkap Hadi.


Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini