Ma'ruf Amin Jabat Ketua Dewan Etik Muktamar ke-34 NU

REDAKSI
Sabtu, 13 November 2021 - 01:59
kali dibaca
Ket Foto : Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dikenal pernah menjabat sebagai Rais Aam PB Nahdlatul Ulama. (ANTARA)

Mediaapakabar.com
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menjabat sebagai Ketua Majelis Tahkim atau Dewan Etik Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 yang akan digelar Lampung pada Desember 2021 mendatang.

Majelis Tahkim merupakan dewan etik yang terdiri dari para ulama sepuh untuk menjaga pelaksanaan Muktamar dengan menjunjung tinggi aturan-aturan dan akhlakul karimah.


"Iya [Ma'ruf Jabat Ketua Dewan Etik Muktamar NU]," kata Ketua Panitia Muktamar NU, Imam Aziz membenarkan seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (12/11/2021).


Imam juga menjelaskan selain Ma'ruf yang merupakan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terdapat 10 ulama sepuh lainnya yang menjadi anggota Majelis Tahkim Muktamar NU ini.


Para anggota majelis tahkim itu antara lain Mustasyar PBNU Ahmad Mustofa Bisri, Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur Anwar Mansur, Rais Syuriyah PWNU Nusa Tenggara Barat TGH Turmudzi Badaruddin, Mustasyar PBNU Dimyati Rois, Mustasyar PBNU Lutfi bin Yahya.


Lalu Rais Syuriyah PBNU Nurul Huda Jazuli, Mustasyar PBNU Abuya Muhtadi Dimyathi, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Cholil Bangkalan Zubair Muntashor, Rais Syuriyah PBNU Ali Akbar Marbun, dan Mustasyar PBNU Khotibul Umam.


Dalam keterangan resminya, Imam Aziz menyampaikan Ma'ruf dalam waktu dekat akan mengundang seluruh anggota Majelis Tahkim. Hal itu dilakoni guna memusyawarahkan kode etik dalam pelaksanaan muktamar nanti.


Ia menilai Majelis Tahkim penting dibentuk untuk penyelenggaraan Muktamar. Sebab, NU bukan organisasi biasa, namun organisasi para ulama. Karena itu, NU menjadi tempat pembelajaran semua pihak, baik di internal NU, maupun masyarakat pada umumnya.


Imam juga menginformasikan bahwa Ma'ruf--yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Rais Aam PBNU--menyatakan bersedia mengawal pelaksanaan muktamar di Lampung secara fisik sejak pembukaan sampai penutupan.


"Hal itu dalam rangka memantau, menunggui, dan menjaga pelaksanaan muktamar," kata Imam. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini