Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Uang Negara Rp 38,1 Miliar

REDAKSI
Selasa, 02 November 2021 - 18:54
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara IBN Wiswantanu SH MH.

Mediaapakabar.com
Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sejak Januari 2021 sampai Oktober 2021 telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.024.500.000 dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebahagian telah dilimpahkan ke Penuntutan pada Kejati Sumut.

Sementara untuk keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejati Sumut sudah termasuk dengan Kejari dan Cabjari mencapai Rp 38.140.028.777,00 (tiga puluh delapan milyar seratus empat puluh juta dua puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah). 


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, IBN Wiswantanu, SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas Rp 25.000.000. 


"Kemudian dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset dengan nilai Rp 15.600.000.000 (63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631,18 meter persegi, kasus Bank BTN cabang Medan terkait dugaan Dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas modal kerja (KMK) oleh PT BTN kantor cabang medan kepada PT KAYA yakni 11 unit rumah senilai Rp 13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp 150.000.000 dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Ha," katanya.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa ini adalah pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp38 miliar.                   


"Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebahagian penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini