Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Curas Terima Kasih Kepada Hakim PN Medan

REDAKSI
Kamis, 25 November 2021 - 19:33
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Muhammad Anang Kosin alias Andika saat mendengarkan putusan secara virtual.

Mediaapakabar.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Muhammad Anang Kosin alias Andika (38) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Warga Jalan Pelita, Kecamatan Medan Perjuangan ini dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum.


Dalam amar putusan, majelis hakim menuturkan adapun keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. "Keadaan meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa," kata hakim


Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Anang yang mengikuti sidang secara daring sontak mengucapkan terimakasih sembari beranjak dari layar monitor. "Terimakasih bu," cetusnya.


Diketahui, vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang menuntut terdakwa Muhammad Anang Kosin Alias Andika dengan pidana penjara selama seumur hidup.


Mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan perkara ini awalnya terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Muhammad Anang Kosin Alias Andika, datang menjumpai Muhammad Afrizal yang mana pada saat itu, terdakwa membawa 1 buah pisau yang disimpan di pinggang.


"Lalu Terdakwa bertanya kepada Muhammad Afrizal 'Ada Job' kemudian Muhammad Afrizal menjawab 'ada itu perempuan dekat rumah saya' dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 04.20 WIB Terdakwa bersama Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang milik Lisbet," kata JPU Ramboo.


Mereka pun datang dengan membawa 1 buah tas berisikan tang, dan pisau.  Sesampainya di tempat tersebut, keduanya pergi ke belakang rumah Lisbet dan merusak seng, yang berada di kamar mandi belakang, dengan menggunakan tang hingga seng tersebut terbuka.


"Kemudian Terdakwa dan Afrizal, masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng. lalu Terdakwa berusaha membuka pintu dapur yang terkunci, namun Terdakwa meminta agar menunggu Lisbet  membuka pintu dapur tersebut, dan tiba-tiba sekitar pukul 05.30 WIB Lisbet  datang dan membuka pintu dapur tersebut," kata JPU Ramboo.


Sontak saja, keduanya langsung mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga Lisbet jatuh terlentang di lantai. Lalu Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya.


"Sedangkan Terdakwa  memegang mulut Lisbet dan dan mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher Lisbet. Namun Lisbet meronta-ronta minta tolong dan Muhammad Afrizal berkata 'udah bunuh aja' lalu Terdakwa menusuk leher Lisbet hingga tertelungkup di lantai," urai JPU.

  

Selanjutnya keduanya pun mengambil uang sebesar Rp 1.500.000, mengambil 20 bungkus rokok sampurna dan sepeda motor. 


Lalu sekitar pukul 09.00 WIB saksi Riachat Napitupulu (Kakak kandung Lisbet Napitupulu) diberitahu oleh masyarakat bahwa adiknya telah tidak bernyawa.


"Kemudian Riachat pergi ke rumah Lisbet dan melihat luka tertusuk kemudian membawa Lisbet ke Rumah Sakit Bhayangkara, lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Kantor Polisi," beber JPU.


Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Terdakwa Muhammad Anang dan Muhammad Afrizal ditangkap oleh pihak kepolisian, namun karena Muhammad Afrizal berusaha melawan, kemudian dilakukan tindakan tegas hingga Afrizal meninggal dunia.


Dikatakan JPU, bahwa selain mengakibatkan Lisbet meninggal dunia, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Lisbet mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini