Ditetapkan Tersangka, Forum Relawan Minta Kasus Anggota DPRD Tapsel Robinton Simanjuntak Di-SP3-kan

REDAKSI
Senin, 01 November 2021 - 13:28
kali dibaca
Ket Foto : Ketua Forum Relawan Robinton Simanjuntak, Arsula Gultom memberikan keterangan kepada wartawan.

Mediaapakabar.com
Forum Relawan Robinton Simanjuntak meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) agar menghentikan (SP3) kasus dugaan yang dilakukan Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dari Fraksi Hanura, Robinton Simanjuntak yang disangkakan telah menghalang-halangi petugas Aiptu SS saat hendak membawa tersangka kasus pencurian sawit di PT. Samukti Karya Lestari (SKL).

Permintaan itu disampaikan Penanggungjawab Forum Relawan Robinton Simanjuntak, Arsula Gultom, SH kepada sejumlah wartawan, Minggu, 31 Oktober 2021 malam.


“Kami mohon dihentikan pengusutan perkaranya, sebab sejauh ini tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Robinton yang menyuruh menghalang-halangi saat Anggota Sat Brimob Poldasu Aiptu SS yang membawa tersangka pencurian pada 08 November 2019 lalu,” katanya.  


Dikatakan Arsula Gultom, awal kejadian tersebut bermula saat Aiptu SS yang di BKO-kan di perkebunan kelapa sawit PT. Samukti Karya Lestari, Kabupaten Tapsel menangkap seorang pencuri sawit berikut barang bukti sebuah mobil damtruk.


Kemudian, Aiptu SS dan seorang petugas keamanan perkebunan membawa pencuri itu ke Polsek Batang Toru menggunakan mobil damtruk tersebut. Namun di perjalanan Jalan Lintas Pantai Barat, Kec. Muara Batang Toru, Kab. Tapsel ada mobil jenis minibus. 


Aiptu SS yang membawa mobil damtruk tersebut langsung mengerem mendadak. Tujuannya supaya tidak terjadi tabrakan. Akibat kejadian itu puluhan masyarakat sekitar langsung berdatangan untuk melihat. 


"Selanjutnya, karena kejadian tersebut tepat di depan rumahnya membuat Robinton keluar rumah dan melihat. Memiliki naluri sebagai anggota DPRD, Robinton mencoba menengahi dan mendamaikan," tutur Arsula. 


Arsula menjelaskan, disaat itulah Robinton mengenal Aiptu SS (berpakaian preman) selaku pembawa mobil damtruk dan sekaligus sebagai anggota Satbrimob Sipirok yang di BKO-kan.


Pada saat Robinton menanyakan darimana mobil damtruk yang bertanda tulisan EVAN diambil dan dibawa oleh Aiptu SS karena mobil damtruk tersebut milik saudara kandungnya. 


Karena merasa terpojok dengan pertanyaan Robinton, Aiptu SS meresponnya dengan sikap arogan dan malah menuduh Robinton telah melakukan penghalangan tugas polisi  dan perampasan terhadap handphone miliknya. 


"Selain itu Aiptu SS juga menodongkan pistol ke arah dada Robinton. Namun anehnya, Robinton malah dilaporkan ke Polsek Batang Toru dan diproses oleh Polda Sumut," kata Arsula. 


Pada tanggal 25 Oktober 2021, Robinton dipanggil sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 212 KUHPidana oleh Ditreskrimum Polda Sumut. 


"Terkait penetapan tersangka ini. Kita meminta kepastian hukum kepada Polda Sumut agar menghentikan kasus tersebut. Dalam minggu ini kita juga akan melakukan unjuk rasa ke Polda Sumut," kata Arsula. 


Oleh sebab itu, atas nama keadilan hukum, dia atas nama Forum Relawan Robinton Simanjuntak meminta kepada Kapolri Cq Kapolda Sumut untuk konsisten mewujudkan 8 janji Kapolri mengenai Restorative Justice dalam penegakan hukum diantaranya.


"Kapolda dengan bijaksana agar meng-SP3-kan proses hukum Robinton Simanjuntak. Kemudian meminta Mabes Polri untuk transparansi dalam proses hukum Aiptu SS yang dilaporkan ke Propam atas perbuatan ancaman bunuh dengan cara menodongkan pistol ke arah dada Robinton. Dan terakhir pecat Aiptu SS dari anggota Polri," tandas Arsula.


Sementara itu, terkait penodongan pistol tersebut, Arsula menambahkan telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri pada tanggal 20 Maret 2020 kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 dilimpahkan ke Propam Polda Sumut. 


"Hingga saat ini tidak tau kami bagaimana tindak lanjut laporan ke Propam tersebut. Malah Robinton yang ditetapkan sebagai tersangka," sesal Arsula. 


Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donal Simanjuntak ketika dikonfirmasi terkait laporan Robinton ke Propam Mabes Polri pada tanggal 20 Maret 2020 kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 dilimpahkan ke Propam Polda Sumut. Ia mengaku aku mengecek dan mendalami laporan tersebut.


"Oke, coba saya cek dan dalami dulu," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donal Simanjuntak. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini