BPJamsostek Usahakan Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jamsos dari Pemerintah

REDAKSI
Sabtu, 20 November 2021 - 17:39
kali dibaca
Ket Foto : Tim BPJamsostek Cabang Medan Kota menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja rentan di Medan, Sabtu (20/11/2021).

Mediaapakabar.com
BPJamsostek Cabang Medan Kota akan mengusahakan pekerja rentan, seperti pemulung, tukang gali kubur dan lainnya bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu diutarakan Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono terkait penyerahan santunan kematian kepada pekerja rentan di Medan, Sabtu (20/11/2021).


BPJamsostek menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris, Lamsihar Panggabean (52) yang bekerja sebagai pemulung bersama dengan Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera Kota Medan.


Lamsihar terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sejak Agustus 2021 dengan premi sebesar Rp16.800 untuk terlindungi dua manfaat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.


"Kami melalui Tim Marketing BPJamsostek Cabang Medan Kota menyerahkan secara simbolis klaim JKM sebesar Rp42 juta yang diterima langsung oleh ahli waris, Tiarlan br Sipahutar disaksikan keluarga dan Relawan Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera Poibe br Situmorang dan bisa langsung di cairkan di kantor Cabang terdekat,” ujar Suman Raj di dampingi Takas Tambunan dari Kantor BPJamsostek. 


Suman mengungkapkan, pihaknya berkomunikasi dengan Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera bagaimana caranya supaya jangan hanya orang yang bekerja di perusaahan saja yang menikmati seperti ini. Setidaknya orang yang berkerja untuk dirinya atau keluarga dengan banting tulang bisa menikmati seperti ini.

Masih dalam kata penghiburannya Suman Raj sampaikan terimakasih buat Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera yang terus melakukan sosialisasi terus ke tataran bawah manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.


Lebih lanjut, Uba Pasaribu mewakili Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera menyampaikan rasa terima kasih atas klaim jaminan sosial ini. 


"Kami mengajak dan menghimbau warga agar mendaftar menjadi peserta BPJamsostek bagi yang kurang mampu misalnya pemulung, tukang becak, petani, supir angkot, kuli bangunan, buruh cuci dan kerja serabutan lainnya.


Aang menambahkan, untuk pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta sebelumnya dibantu oleh pihak PTPN 3 selama 3 bulan dan kedepannya, pihaknya mengharapkan bantuan pemerintah agar dimasukkan ke dalam dana APBD untuk pendaftaran peserta bagi pekerja rentan. (IK)

Share:
Komentar

Berita Terkini