Besar Gaji Polisi Mulai dari Tamtama hingga Jenderal, Simak Selengkapnya!

REDAKSI
Selasa, 09 November 2021 - 23:24
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.comPolisi menjadi salah satu profesi bergengsi yang diinginkan banyak orang. Bahkan orang-orang yang melakoni profesi sebagai Korps Bhayangkara ini dicap sebagai menantu idaman. Yuk intip gajinya.

Gaji polisi ditetapkan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Nah, gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan, yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700. Lalu ada Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600. Disusul Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.


Selanjutnya adalah Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.


Dilansir dari detik.com, lebih rincinya adalah sebagai berikut:


Golongan I

Tamtama

- Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

- Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

- Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

- Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700


Golongan II

Bintara

- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

- Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700

- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600


Golongan III

Perwira Pertama

- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

- Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

- Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100-Rp 4.780.600


Golongan IV

Perwira Menengah

- Komisaris Polisi Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800


Dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.


Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.


Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.


Tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:


Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000


Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp 43.627.500. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini