4 Pelaku Pencuri Truk Sampah Milik Pemko Medan Diringkus, Satu Diantaranya Ditembak

REDAKSI
Jumat, 19 November 2021 - 21:39
kali dibaca
Ket Foto : Tim unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan empat pelaku pencurian truk sampah milik Pemko Medan, satu dari empat pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas ketika diamankan.

Mediaapakabar.com
Tim unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan empat pelaku pencurian truk sampah milik Pemko Medan, satu dari empat pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas ketika diamankan.

Keempat pelaku tersebut berinisial MAB (20) Warga Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli serdang, ABG alias AT (37) Warga Jalan Flamboyan Raya, Desa Tanjung Selamat Kota Medan, SM (52) Warga Jalan Sungai Bengai, Kota Binjai dan AB (55) Warga Sei Betani, Kota Binjai.


Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata saat mengatakan, kejadian bermula pada 01 November 2021. Saat itu sopir truk bernama Dani melapor ke atasannya bahwa truk sampah sudah hilang.


“Atas dasar itu, sopir langsung membuat laporan ke Polsek Sunggal,” ucapnya kepada wartawan, Jumat, 19 November 2021.


Setelah Dani melapor ke Polsek Medan Sunggal, personil langsung bergerak dan mengamankan 2 orang pelaku MAB (20) warga Tanjung Selamat Kec Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan SM (52) warga Tanah Seribu kota Binjai.


“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku didapat nama pelaku lain, selanjutnya tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap ABG alias AT (37) dan AB (55),” ucapnya lagi.


Dikatakan Kapolsek, menurut pengakuan pelaku MAB dirinya melakukan pencurian mobil truk tersebut bersama ABG di Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.


“Setelah truk itu dicuri, dan dibawa ke Tanjung Pama kota Binjai dan dijual ke penadah berinisial B (DPO),” ucapnya.


Namun B menyuruh kedua pelaku untuk membawa truk tersebut ke sebuah ladang untuk di potong-potong besi truk tersebut oleh SM.


“Apabila pekerjaan itu selesai, SM akan mendapat upah sebesar 2 juta rupiah,” ucapnya lagi.


Chandra menambahkan dari hasil pemeriksaan salah seorang pelaku telah melakukan pencurian mobil beberapa kali di wilayah hukum polsek sunggal.


“Salah seorang tersangka ABG alias AT merupakan residivis yang sudah berapa kali ditangkap polsek sunggal dengan kasus yang sama," ujar Kapolsek..


Menurut pengakuan para pelaku, sambung Kapolsek, uang hasil penjualannya akan digunakan untuk berjudi dan dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.


"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini