Pemilik Toko Emas di Aceh Mengaku Diperas Rp 200 Juta oleh Oknum Polisi

REDAKSI
Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:45
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi Pemerasan. (INT)

Mediaapakabar.com
Oknum Polisi di Polda Aceh diduga memeras pengusaha toko emas yang bermasalah saat melakukan penyelidikan dalam kasus perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadarnya. 

Kabar dugaan pemerasan ini dibeberkan kuasa hukum dari salah satu pemilik toko, Razman Arif Nasution. "Ada penarikan uang Rp200 juta oleh oknum inisial WAR pangkat AKP di Ruang Kasubdit. Saya ingin selalu, bagaimana penegakan hukum yang benar. Saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara," katanya dilansir dari merdeka.com, Rabu, 20 Oktober 2021.


Razman menjelaskan, oknum polisi itu meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya S, pemilik Toko Emas Asia. Selain kepada S, permintaan uang diduga dilakukan juga pada tiga pemilik toko emas yang terjerat kasus sama.


Dia mengatakan, upaya pemerasan ini sudah dilaporkan ke Irwasda Polda Aceh. "Saya sudah koordinasi dan akan bertemu dengan Irwasda Polda Aceh," ujarnya.


Terpisah, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengusut dugaan oknum polisi yang meminta Rp200 juta pada pada pemilik toko emas itu. "Tim dibentuk, biasanya 1x24 jam sudah ada, secepatnya," katanya.


Usai tim terbentuk, tutur Marzuki, pihaknya akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang dilaporkan. "Nanti kami cross check dan ricek lagi, hasilnya kami laporkan kepada pelapor sesuai konsep Dumasan, siapa yang melaporkan menerima hasil dari laporannya," jelasnya.


"Kepala Bagian Dumasan sudah memintai keterangan beberapa orang tadi dan ini akan terus berlanjut. Kapan selesai belum bisa kami pastikan, karena kami tidak boleh mengintervensi penyidik, karena dia punya peraturan independensi, kami lihat perkembangannya nanti," tambahnya.


Sebelumnya, kasus penipuan dengan menjual emas yang tidak sesuai kadar kemurnian itu dibongkar Polda Aceh pada Juli 2021. Polisi menetapkan empat orang tersangka pemilik toko emas yang berlokasi di Jalan Tengku Chiek Pante Kulu, Desa Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Praktik curang penjualan emas ini terungkap dari laporan masyarakat.


"Sudah diperiksa di laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada di Yogyakarta, dan hasilnya emas tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat (jual beli emas)," kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Kamis (15/7/2021).


Seiring bergulirnya waktu, para tersangka kasus tersebut akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dimulai sepekan lalu. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa sejatinya bakal berlangsung kemarin, Selasa (19/10). Namun sidang ditunda atas permintaan Arif Razman Nasution, kuasa hukum terdakwa S.


Razman menyebut, ada beberapa pertimbangan pihaknya meminta sidang ditunda. Salah satunya, meminta majelis hakim untuk mengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh, karena dinilai telah melakukan sejumlah penyimpangan. 


Selain itu, dia juga mempersoalkan personel kepolisian di Polda Aceh yang diduga meminta sejumlah uang kepada kliennya saat proses penyelidikan. (MC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini