KPK Klarifikasi Soal Bendera HTI di Meja Pegawai

REDAKSI
Jumat, 01 Oktober 2021 - 20:54
kali dibaca
Ket Foto : Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA)

Mediaapakabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara ihwal pemecatan pegawainya di satuan pengamanan. Pemecatan ini terkait penyebaran foto bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diduga berada di salah satu meja pegawai di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pegawai atas nama Iwan Ismail tersebut telah melanggar kode etik berat.


"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal," kata Ali dalam keterangannya, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat, 01 Oktober 2021.


Menurut Ali, Iwan telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang menimbulkan kebencian masyarakat dan menurunkan nama baik KPK.


Ali mengatakan Iwan melanggar pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. Dia juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.


"Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," kata Ali.


Kasus tersebut bermula dari surat terbuka yang ditulis Iwan pada Rabu (29/9). Ia mengaku memotret bendera tersebut di lantai 10 Gedung KPK, yang notabene merupakan ruang penyidik dan tak sembarang orang memasuki ruang tersebut.


Iwan mengaku memotret bendera itu bersamaan dengan gelombang protes massa yang menolak pengesahan revisi UU KPK pada 2019 silam. Belakangan usai foto itu viral, ia dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Ia dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran kode etik berat.


"Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru," tulis Iwan dalam suratnya. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini