Kejagung Segera Gelar Perkara Skandal Impor Emas

REDAKSI
Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:50
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi emas batangan. (tempo.co)

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas di Bandara Soekarno-Hatta.

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus naik ke tingkat penyidikan atau tidak. "Doakan. Penyelidikan sudah nyaris selesai, tinggal kami simpulkan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi dikutip dari tempo.co, Minggu, 24 Oktober 2021.


Kasus dugaan korupsi impor emas pertama kali dibeberkan dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.


Penyelundupan impor emas batang ini, kata Arteria, bermula dari memanipulasi informasi yang tidak benar sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen. 


Menurut Arteria, karena adanya manipulasi tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.


Karena itu, Arteria meminta Jaksa Agung Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas batangan ini.


Kejaksaan Agung mencatat ada belasan perusahaan importir emas yang dicurigai bermain dalam kasus ini. "Ada BUMN, ada swasta, sebelasan," kata Supardi.


Namun, Supardi enggan berspekulasi lebih jauh ihwal perbuatan dugaan melanggar hukumnya. "Nanti makanya nanti, pokoknya nanti masuk ke korupsi atau engga, nanti lah," ucapnya. (TC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini