Curi Uang Rp 8 Juta, Wanita Ini Ditangkap Sesaat Setelah Beraksi

REDAKSI
Kamis, 07 Oktober 2021 - 17:29
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka PL beserta barang bukti diamankan petugas Sat Reskrim Polres Asahan.

Mediaapakabar.com
Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang wanita pencurian uang Rp8 juta.

Adapun pelaku berinisial PL (48) warga Jalan Randu Lingkungan IV, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani dan Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi Kamis (07/10/2021) sore, membenarkan penangkapan tersebut.


"Benar, pelaku tersebut, kita amankan karena melakukan pencurian uang tunai di Dusun VI Desa Perkebunan I / II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan yang dilakukan pelaku pada Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB," katanya.


Dari keterangan korban, kata Kapolres, bahwa setelah mengutip uang arisan korban menyangkutkan tas berisi uang tunai sebesar Rp8 juta di ruang shalat, lalu korban tertidur kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban dan langsung mengambil uang milik pelapor sebesar Rp8 juta dan korban tersentak dan teriak meminta tolong dan terlapor langsung kabur dengan membawa uang milik korban.


Setelah mendapatkan hasil dari Closed Circuit Television (CCTV) warga setempat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH  langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku, pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 WIB.


Kemudian, unit Jatanras berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial PL lalu dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di rumah korban.


"Dari tangan pelaku, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 2.600.000, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4898 VBT warna merah, 1 buah Helm Bogo warna hitam corak pink serta 1 buah Jaket Lea warna biru. Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 penjara," tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini