Cegah Pungli, Kejari dan PUD Pasar Medan Tandatangani MoU di Bidang Datun

REDAKSI
Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:17
kali dibaca
Ket Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan Umum Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Selasa, 19 Oktober 2021.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Perusahaan Umum Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Selasa, 19 Oktober 2021.
 
Penandatangan Mou yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Medan Teuku Rahmatsyah (Kajari) Teuku Rahmatsyah SH MH dengan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno SE yakni untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan dengan adanya kerjasama, permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara bisa terselesaikan dengan baik.


"Dengan perjanjian kerjasama, akan menghindarkan terjadinya penyimpangan sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terlaksana baik. Kerjasama ini, merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum kepada PUD Pasar Medan," kata Teuku Rahmatsyah.

Ket Foto : Kepala Kejaksaan Medan Teuku Rahmatsyah bersama Dirut PUD Pasar menandatangani Mou di ruang Perpustakaan Datun.


Selain itu, mantan Aspidsus Kejati Aceh ini mengingatkan kepada para direksi bahwa pungli bisa merusak sistem dan kinerja. "MoU merupakan langkah berkolaborasi dan bekerja sama untuk saling mendukung kinerja," ujarnya.


Sementara, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menyampaikan MoU ini tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Jumat (8/10/2021). Dikatqkan Suwarno, Walikota Medan Bobby Nasution telah menegaskan bahwa jangan sampai ada pungutan liar (pungli) di pasar-pasar. 


"Ini bentuk pengawasan seperti arahan dari Pak Wali, agar tujuan dari roda pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat bisa tercapai, dengan adanya MoU ini maka PUD Pasar Medan dapat meminta pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, bantuan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum, serta mediasi," pungkasnya.


Hadir dalam kegiatan Mou tersebut yakni Dirops PUD Pasar Medan Ismail Pardede, Dirkeu/Adm PUD Pasar Medan Fernando Napitupulu, Dirbang/SDM PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi, Kasi Datun Ricardo B Marpaung, Kasubsi Perdata M Rizqi Darmawan, Kasubsi TUN Elvina Elisabeth Sianipar, dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Septian Napitupulu. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini