Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

REDAKSI
Jumat, 08 Oktober 2021 - 13:32
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim yang merupakan Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Juarsah. (ANTARA)

Mediaapakabar.com
Bupati Non Aktif Muara Enim Juarsah dituntut lima tahun pidana penjara atas kasus suap fee proyek 16 proyek peningkatan jalan senilai Rp130 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/10/2021).

Juarsah didakwa menerima suap Rp4 miliar yang digunakan untuk biaya kampanye anak dan istrinya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Palembang dan Provinsi Sumsel.


Jaksa Penuntut Umum KPK, Ricky Benindo Magnas mengatakan selama persidangan Juarsah selalu berkelit, tidak jujur, dan tidak mengakui kesalahannya.


"Selain pidana lima tahun penjara terdakwa pun dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. Bila tak dibayar, maka aset terdakwa akan disita oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti. Bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama satu tahun," ujar Ricky.


Juarsah dituntut pasal berlapis yakni pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1.


Dakwaan kumulatif kedua dikenakan pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.


Usai persidangan Juarsah tidak mempermasalahkan tuntutan jaksa. Pihaknya akan menyiapkan pembelaan pada persidangan selanjutnya. Dirinya tetap menyangkal terlibat dalam lingkaran korupsi fee proyek pengerjaan jalan yang sudah menjerat banyak pejabat teras Pemkab dan anggota DPRD Muara Enim.


"Tidak masalah, soalnya di sidang tidak seperti itu. Di sidang tidak ada satupun bukti saya menerima. Saya tetap berkomitmen tidak ada gratifikasi," ujar Juarsah.


Kasus ini sebelumnya telah menjerat Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang divonis lima tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Ahmad Yani juga dijatuhi denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara karena terbukti menerima suap komitmen fee 15 persen dari proyek senilai Rp130 miliar.


Lalu Direktur Utama PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi telah divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan penjara. 


Ahmad Yani pun harus membayar kerugian negara akibat tindakannya tersebut sebesar Rp2,1 miliar. Robi diketahui memberikan uang kepada Ahmad Yani melalui Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin Muchtar yang juga menjabat PPK.


Fee sebesar 10 persen diterima oleh Ahmad Yani sementara 5 persen lainnya dibagikan untuk jatah Elfin, Ramlan Suryadi yang menjabat Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV, dan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.


Sementara Elfin Muchtar divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Elfin pun harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar atas kasus tersebut. Kemudian selanjutnya giliran mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Divonis lima tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar atas kasus tersebut.


Aries pun divonis denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan berkewajiban mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,3 miliar tersebut.


Terbaru, KPK menangkap 10 anggota DPRD Muara Enim dan menetapkan mereka menjadi tersangka atas kasus yang sama pada pekan lalu. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini