2 Pemuda Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polres Asahan

REDAKSI
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:15
kali dibaca
Ket Foto : Kedua tersangka diamankan petugas Polres Asahan.

Mediaapakabar.com
Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang pemuda masing-masing berinisial IS (23) dan WH (23). Kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman ini ditangkap karena terlibat kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban berinisial AR, warga Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.


"Benar, ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait keterlibatan kasus penggelapan sepeda motor yamaha vixion warna hitam," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu, 23 Oktober 2021.


Kapolres mengatakan peristiwa penggelapan yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib di jalan Mangga Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.


"Keduanya kita tangkap pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB, menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, menggelapkan sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menambah penghasilan," ujarnya.


"Modus kedua tersangka tersebut meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan Sepeda motor tersebut, tambah Kapolres Asahan.


Sementara itu, untuk barang bukti Sepeda motor vixion dan tersangka berinisial BT (32) warga Tanjung balai berhasil melarikan diri dan sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Asahan,.


"Kedua tersangka tersebut kita kenakan pasal Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini