Tindaklanjuti Keresahan Warga, Polres Labuhanbatu Tangkap 11 Orang Terkait Kasus Narkoba

REDAKSI
Rabu, 01 September 2021 - 17:16
kali dibaca
Ket Foto : Menindaklanjuti laporan masyarakat Bilah Hilir tentang minimnya penindakan pelaku tindak pidana narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir.

Mediaapakabar.com
Menindaklanjuti laporan masyarakat Bilah Hilir tentang minimnya penindakan pelaku tindak pidana narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir.

Selama sepekan, dari tanggal 25 Agustus 2021 hingga 01 September 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 11 tersangka dari 9 kasus.


"Adapun 11 tersangka yang berhasil yakni warga berinisial AT (33) warga Dusun Kongsi Enam ditangkap di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura," ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu, 01 September 2021.


Kemudian, lanjut Kasat, tersangka yang memiliki warga berinisial MF (27) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, lalu tersangka MK (26) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.


Menindaklanjuti laporan masyarakat Bilah Hilir tentang minimnya penindakan pelaku tindak pidana narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir
"Selanjutnya, RS (21) warga Dusun II Selat Beting l, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, SP (41) warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, P (49) warga Desa Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ," kata Kasat.


AKP Martualesi Sitepu mengatakan selain itu, kita juga mengamankan tersangka berinisial SJL (23) warga Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, lalu tersangka BIN (22) warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, yang sempat menjadi (DPO).


"Selain itu, tersangka KPM (31) warga Gang  Katolik, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Labuhanbatu yang juga pernah DPO, lalu tersangka IP (27) warga Desa Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka ZE (45) warga Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu," urai AKP Martualesi Sitepu.


Dari 11 tersangka, kata Kasat, disita total sabu seberat 15,62 gram dan sebanyak 7 orang tersangka adalah pengedar dan para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


"Sedangkan, 5 orang tersangka lainnya, kita jerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang ancaman narkoba bukan maksimal 12 tahun penjara,". ( MC/Merah )

Share:
Komentar

Berita Terkini