Tiga Terdakwa Perkara Jual-Beli Vaksin Ilegal Diadili di PN Medan

REDAKSI
Rabu, 08 September 2021 - 18:48
kali dibaca

Ket Foto : Ketiga terdakwa (monitor bawah) mengikuti persidangan secara vicon.


Mediaapakabar.com
Sidang perkara dugaan jual beli vaksin secara ilegal, yang menyeret dua orang oknum dokter berstatus ASN yakni dr. Kristinus Sagala dan dr.Indra Wirawan serta seorang karyawan (agen) properti, Selviwaty mulai digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 08 Agustus 2021.

Dalam sidang perdana yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menuturkan perkara yang menjerat ketiga terdakwa, bermula saat terdakwa Selviwaty meminta terdakwa dr. Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.


"Selanjutnya, Selvi mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut, dan dr. Kristinus mendapat Rp 250.000 perorang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.


Lanjut dikatakan JPU, ketika dr. Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka ia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr. Indra.


Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr. Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp 250.000 perorang untuk sekali suntik vaksin. 


Kesepakatan yang dibuat Selviwaty dengan  terdakwa dr. Indra adalah bahwa dari uang Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, maka terdakwa dr. Indra akan mendapat Rp 220.000 sedangkan sisanya Rp 30.000 untuk Selviwaty.


Cara terdakwa dr. Indra memperoleh vaksin dari dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara kata Jaksa, yakni terdakwa dr. Indra Wirawan, menemui saksi Suhadi yang merupakan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.


Ket Foto : Sidang perkara dugaan jual beli vaksin secara ilegal, yang menyeret dua orang oknum dokter berstatus ASN yakni dr. Kristinus Sagala dan dr.Indra Wirawan serta seorang warga sipil, yakni Selviwaty mulai digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/9/2021).
"Kemudian terdakwa dengan alasan akan melakukan vaksinasi sendiri karena Rumah Tahanan Negara sudah tersedia klinik, Dokter dan perawat yang terlatih. Bahwa jumlah vaksin sinovac  yang diminta dan diambil langsung oleh terdakwa dr. Indra dari Suhadi, baik  lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara  lisan  adalah sejumlah 195 vial," kata JPU.


Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari Suhadi tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa.


Sebagian telah digunakan oleh terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwaty. Selanjutnya mereka pun melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah tempat.


Dari hasil penjualan vaksin itu kata Jaksa, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp 142.750.000 dari 570 orang. 


Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta. Sedangkan dokter Indra memperoleh Rp 134.130.000 rupiah dari 1.050 orang yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta.


Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa Indra dan Kristinus, didakwa melanggar Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, keduanya melanggar Pasal 12  huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


"Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi," kata Jaksa.


Sedangkan Selviwaty alias Selvi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini