Terbukti Kendalikan 52 Kg Sabu, Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Divonis Mati

REDAKSI
Rabu, 22 September 2021 - 18:09
kali dibaca

Ket Foto : Sidang putusan perkara 52 Kilogram di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Terbukti mengendalikan sabu seberat 52 kilogram, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Khalif Raja bin Sudasri (33) dijatuhi hukuman mati di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/9/2021).

Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khalif Raja dengan pidana mati, karena terbukti mengendalikan sabu seberat Rp52 kg," tegas hakim Denny Lumbantobing.


Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan terdakwa merupakan narapidana.


"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," ujar majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.


Diketahui bahwa putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfa yang juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.


Menanggapi putusan tersebut, atas putusan tersebut terdakwa Khalif Raja bin Sudasri menyatakan pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.


Mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia mengatakan kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.


Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing. Kemudian terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.


Adapun beberapa orang yang direkrut oleh terdakwa Andika Fiezza yakni terdakwa Fadilla Fasha selaku orang yang ditugasi untuk menjaga gudang penyimpanan sabu dan membantu pemindahan sabu dari alat pengangkut ke gudang atau sebaliknya.


"Kemudian terdakwa Syahrudi selaku orang yang ditugasi untuk melakukan penjemputan dan penyerahan sabu dari pihak lain dan terdakwa Dudiet Harry selaku orang yang ditugasi untuk mencari tempat penyimpanan sebagai pengontrak atas di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan," kata JPU di hadapan majelis hakim.


Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza. 


Kemudian memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku personil yang ditugasi untuk melakukan penjemputan sabu.


Lanjut dikatakan JPU, lalu Khalif Raja menghubungi nomor telpon terdakwa Syahrudi memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan untuk menentukan lokasi serah terimanya.


"Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar," urai JPU.


Saat tiba di lokasi, kata JPU, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi  menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal.


Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang didalamnya terdapat muatan sabu seberat 52.613 gram dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Setelah sampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut untuk dipindahkan ke dalam kamar di lantai dua.


"Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima yakni sebanyak 50 bungkus dan memberitahu kepada terdakwa Andika Fiezza jika sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja," ujar JPU Nurhayati Ulfia.


Kemudian, sambung JPU, petugas Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui peredaran narkoba jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan tindakan terhadap Fadilla Fasha, Syahrudi dan Dudiet Harry.


Dalam penggeledahan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram.


"Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Andika Fiezza Siregar, mewujudkan Khalif Raja dan mewujudkan Hendrikal di tempat terpisah," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini