Tak Hadir Disomasi Terkait UU ITE, Anak Oknum DPRD Dipolisikan

REDAKSI
Kamis, 23 September 2021 - 09:28
kali dibaca
Ket Foto : Said Arminsyah saat gelar konferensi pers di ruang briefingnya, Rabu (22/9/2021). 

Mediaapakabar.com
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan, Said Arminsyah laporkan anak oknum DPRD Sumut, karena diduga melanggar undang-undang ITE. 

"Anak DPRD Sumut tersebut berinisial RAS, ia melakukan penghinaan yang dinilai tendensius melakukan penghinaan di kolom komentar Facebook postingan klien kami bernama Nanda Erlangga," kata Said Arminsyah saat gelar konferensi pers di ruang briefingnya, Rabu (22/9/2021). 


Akibat perbuatan RAS, Said Arminsyah bersama Hikmatsyah Putra yang dalam hal ini menjadi kuasa hukum Nanda Erlangga membuat laporan ke Polres Asahan. 


"Kita melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Asahan," ujar Said Arminsyah didampingi rekannya. 


Sebelumnya, LBH IPK Asahan sudah berikan somasi kepada RAS untuk mengklarifikasi ucapannya yang diduga melakukan penghinaan terhadap klien nya, namun RAS tidak menghadiri undangan somasi. 


"Seminggu lalu kita sudah berikan somasi menunggu klarifikasi atau itikad baik dari RAS," terang Said Arminsyah. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini