Sidang Dugaan Penggelapan Harta Warisan Berlangsung 'Panas', Saksi Diminta Hakim Sekolah Kembali!

REDAKSI
Kamis, 16 September 2021 - 16:50
kali dibaca

Ket Foto : Saksi Mimiyanti alias Jong Min Jen saat memberikan keterangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.comSidang perkara dugaan penggelapan harta warisan orangtua dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (63) berlangsung 'panas' di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/9/2021).

Pasalnya, dalam persidangan beragendakan keterangan saksi Mimiyanti alias Jong Min Jen yang dihadirkan JPU Riachard Sihombing dan Chandra Priono Naibaho ketika dimintai keterangannya oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban tampak kebingungan dan kebanyakan menjawab tidak ingat dan tidak tahu.


Selain itu, saksi Mimiyanti alias Jong Min Jen  kebanyakan tidak mampu menjawab pertanyaan dari majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riachard Sihombing, maupun Penasehat Hukum terdakwa.


Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban pun sempat menyentil saksi agar sekolah kembali karena kebanyakan menjawab tidak tau soal perkara harta warisan orang tuanya ini.


Masih dalam peristiwa, Mimiyanti mengakui ikut serta menerima dividen 12 persen dari harta warisan orang tuanya, namun saat dicecar hakim terkait isi Akta Perjanjian Kesepakatan Nomor: 8 tanggal 21 Juli 2008, yang ditandatangani oleh ayahnya Jong Tjing Boen tersebut, lagi-lagi ia mengaku tidak tahu. "Nggak tau," cetusnya.


Kendati demikian, saksi mengaku telah menerima hibah dari orang tuanya melalui notaris Fujianto. Namun saat dicecar hakim dimana pembagian hibah tersebut dilakukan Mimiyanti mengaku tidak ingat.


"Pernah dapat hibah pada 23 april, diberi ruko masing-masing dibagi ke anak-anaknya, David (terdakwa) enggak termasuk. Dihibahkan di notaris kalau nggak salah Fujianto," ucapnya.


Lantas majelis hakim bertanya berapa hibah yang diterima oleh Mimiyanti selaku anak ke-6 dari Alm Jong Tjin Boen. 


"Saya dapat (hibah) tapi gak tau berapa," jawabnya.


Namun, Mimiyanti mengaku tidak tahu dimana sertifikat itu berada, sehingga majelis hakim pun bertanya terkait pasal 4 dalam akta nomor 8 yang menyebutkan setelah sertifikat harta warisan dialihkan nama ke masing-masing ahli waris, sertifikat itu disimpan oleh terdakwa David.


"Jadi setelah hibah tadi dibagi, dibikin ke namamu dan saudara-saudaramu lalu disimpan, dia (terdakwa) yang menyimpan. Pernah baca nggak seperti itu?," tanya hakim.


Namun Mimiyanti lagi-lagi tidak menjawab hakim, hingga terdakwa David menunjukkan bukti rekaman suara bahwa saksi Mimiyanti ada mengatakan bahwa 21 sertifikat hibah tersebut ia berikan ke David.


"Bukti Rekaman sendiri mengatakan bahwa 21 sertifikat ini, dia yang menyerahkan sama saya," kata David.


Namun JPU menimpali dan menyatakan keberatan atas rekaman tersebut. "Keberatan majelis, belum tentu kebenarannya, perlu diuji," kata JPU.


Mendengar hal tersebut, hakim menyentil JPU dan mengatakan sebaiknya didengar dulu dan ditanya pendapat saksi.


"Kok langsung keberatan kenapa sih? Saya bertanya keberatan, terdakwa bertanya keberatan. Kalian aja yang memimpin sidang kalau gitu. Kita dengar dulu, nanti kita nilai," cetus hakim


Usai mendengar rekaman tersebut, Mimiyanti lagi-lagi kembali menjawab tidak tahu. Setelah memeriksa saksi, majelis hakim menunda persidangan. 


Sementara itu, di luar persidangan Penasehat Hukum terdakwa Oloan Tua Partempuan SH ketika dikonfirmasi mengatakan saksi Mimiyanti alias Jong Min Jen tidak jauh berbeda dengan saksi sebelumnya.


"Ia lebih banyak mengatakan tidak ingat tidak tahu, padahal kenyataannya mereka sudah menerima semua dividen. Kemudian Akta hibah itu juga ditandatangani bulan April, dan itu satu paket, akta Nomor 8 atau nomor 9 dan hibah nomor 21, itu seluruhnya ditandatangani di depan orang tua mereka. Akta ini sesungguhnya keinginan dari orang tua mereka agar semua ahli waris memperoleh hak," ucap Oloan.


Karena, sambung Oloan, jika mengacu pada UU, maka anak-anak dari istri pertama hanya mendapat 1/3, dengan adanya akta Nomor 8 ini ada yang mendapat 1/12 sehingga berimbang dengan anak dari istri kedua.


"Itulah manfaatnya akta nomor 8 ini kepada ahli waris yang lain. Rekaman itu ada pertemuan, disebutkan di sana oleh Mimiyanti kalau 21 sertifikat itu dia yang serahkan ke Pak David dan itu sudah dibaliknamakan," sebutnya. 


Jadi, lanjut dikatakan Oloan, sesuai dengan pasal 4 akta Nomor 8 itu disebut bahwa Pak David inilah yang menyimpan seluruh akta itu setelah ditandatangani akta kesepakatan bersama nomor 8. "Diharapkan persidangan ini berjalan dengan baik, memperoleh keadilan yang maksimal," pungkasnya. (MC/DAF

Share:
Komentar

Berita Terkini