Polres Asahan Amankan 34,7 Kg Sabu, 1 Pelaku Diringkus

REDAKSI
Senin, 20 September 2021 - 15:12
kali dibaca
Ket Foto : Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Didampingi Forkopimda Asahan menggelar kegiatan konferensi Pers terkait Kasus pengamanan Narkotika jenis sabu seberat 34,794 kg di pinggir sungai yang ada di Dusun II Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai - Asahan Kabupaten Asahan Prov. Sumatera Utara, Senin (20/09/2021) Siang.

Mediaapakabar.comKapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Didampingi Forkopimda Asahan menggelar kegiatan konferensi Pers terkait Kasus pengamanan Narkotika jenis sabu seberat 34,794 kg di pinggir sungai yang ada di Dusun II Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai - Asahan Kabupaten Asahan Prov. Sumatera Utara, Senin (20/09/2021) siang.

Pelaku berinisial IR (47) yang merupakan warga Jalan Sumbersari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai.


Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat konferensi pers kepada awak media menjelaskan bahwa pada hari Rabu  tanggal 8 September  2021 sekira pukul 10.00 Wib saat diamankan barang bukti seberat 34,794 Kg Narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus dalam plastik  berwarna hijau bertuliskan Quan Yin Wang yang tersimpan di dalam goni sedang pelaku IR berhasil melarikan diri saat petugas datang.


Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 22.30 Wib, Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku IR di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat lapangan golf Kel. Bunut Barat Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan.


Kemudian Kapolres juga menyatakan  sedang mengejar 4 Orang Yang Lainnya yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika tersebut dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Sementara itu, untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur Hidup, penjara," ucap Kapolres Asahan


"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap  Narkotika di Kab. Asahan," tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH


Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tba, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan Dari Kajari dan Para awak Media Dari Elektronik dan Cetak. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini