Perkara Dugaan Akta Palsu, Saksi Sebut Akta Notaris Dibuat Tanpa Sepengetahuan Alm Jong Tjin Boen

REDAKSI
Jumat, 17 September 2021 - 17:14
kali dibaca

Ket Foto : Sidang dugaan penggelapan harta warisan melalui akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/9/2021). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Riachad Sihombing dan Chandra Priono Naibaho menghadirkan saksi Yong Gwek Jan salah satu diantara ahli waris.


Mediaapakabar.com
- Sidang dugaan penggelapan harta warisan melalui akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/9/2021).


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Riachad Sihombing dan Chandra Priono Naibaho menghadirkan saksi Yong Gwek Jan salah satu diantara ahli waris.


Dalam keterangan saksi, pada tanggal 21 Juli 2008, Yong Gwek Jan mengaku sedang berada di Singapura. Artinya, pada saat adanya Perjanjian Kesepakatan yang tertuang dalam Akta No 08 tgl 21 Juli 2008 di kantor notaris FN, saksi sedang menjaga orang tuanya (Alm Jong Tjin Boen) di RS Mount Elizabeth Singapura. 


"Tidak ada menghadap ke kantor notaris FN, karena pada tanggal 21 (Juli 2008) saya lagi di Singapura, menjaga bapak saya yang sakit. Jadi akta itu tidak diketahui oleh bapak saya (Alm Jong Tjin Boen)," ungkapnya menjawab pertanyaan JPU, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. 


Saksi mengakui, dua saudaranya yakni Jong Nam Liong dan Mimiyanti pada tanggal yang sama juga turut berada di Singapura menjaga Ayahnya. Namun saksi keberatan, ternyata pada akta tersebut tercantum tandatangan dan cap jempol yang menurut saksi tidak pernah membubuhinya di kantor notaris. 

"Keberatan. Karena waktu terdakwa datang , kurang lebih 10 hari setelah almarhum ayahnya meninggal dunia cuma/hanya membawa dan menyerahkan 1 lembar kertas tidak ada tulisan dan tidak ada materai," beber wanita 80 tahun itu.

Namun diakuinya, jika selembar kertas itu telah dibubuhi tanda tangan dan cap jempol Jong Nam Liong dan Mimiyanti yang menurutnya hanya untuk pembagian dividen (keuntungan) perusahaan. Ternyata kata dia, tanpa sepengetahuannya bubuhannya itu dijadikan akta perjanjian bersama yang jelas merugikannya. 

"Dia (terdakwa) suruh katanya mau bagi uang bapak. Uang satu minggu baru diterima di transfer melalui rekening David," katanya. 

Terpisah, Longser Sihombing SH MH selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa pada dasarnya konstruksi kasus yang dialami kliennya sangat sederhana. 

"Jadi mengenai akte nomor 08 tertanggal 21 juli 2008 itu tidak memenuhi kebenaran syarat formil dan tidak memenuhi kebenaran syarat materil, para saksi ini dan Terdakwa serta istri kedua almarhum yang nama-namanya tercatat dalam akta 8 itu sedang berada di Singapura mendampingi almarhum suami/ orang tuanya sedang sakit. Tapi pada 21 juli 2008 kok ada akta oleh notaris inisial FN yang berkantor di Sei Kera Medan tentang kesepakatan perjanjian bersama," sebutnya.

"Dan saya tegaskan utk pengujian apakah proses akta 8 ini sudah sesuai mekanisme atau SOP telah diperiksa penyidik Ahli Kenotariatan DR HS, SH,MKn dan Prof EW," tambahnya.

Dijelaskan Longser Sihombing, menurut para saksi, pada kenyataannya para saksi diminta oleh terdakwa menandatangani dan membubuhi sidik jari pada selembar kertas kosong yang disodorkan terdakwa , waktu itu  kurang lebih sepuluh hari dari tgl 5 september  2008 (orangtuanya meninggal).

"Para saksi ini disodori satu lembar kertas oleh terdakwa dengan cara mendatangi rumah masing-masing tanpa tau untuk apa tujuannya ditandatangani dan pembubuhan sidik jari," katanya.

Lebih jauh disampaikannya, pihaknya telah menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk memantau seluruh proses persidangan perkara tersebut agar berjalan sebagaimana seharusnya. 

"Kita tidak menuding macam-macam, kita hanya meminta KY untuk memantau seluruh proses persidangan perkara ini. Kita menghormati lembaga peradilan sebagai benteng terakhir para pencari keadilan," pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHP dan/pasal 372 KUHP. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini