Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Disanksi, Bisa Ditutup Jika Masih Bandel

REDAKSI
Minggu, 12 September 2021 - 11:52
kali dibaca
Ket Foto : Pasar Senen Blok III Pasar Senen Blok III. (detikcom)

Mediaapakabar.com
PD Pasar Jaya memberikan sanksi bagi pedagang Pasar Senen yang menjual daging anjing. Jika masih bandel, kios pedagang itu terancam ditutup.

"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza dilansir dari detikcom, Minggu (12/9/2021).


Pedagang yang ketahuan menjual daging anjing itu ada di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat. Jika masih tetap berjualan daging anjing, kios pedagang itu bakal ditutup.


"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen," ungkapnya.


Evaluasi agar Penjualan Daging Anjing Tak Terulang


Gatra menegaskan penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan PD Pasar Jaya. Kejadian ini, kata Gatra, akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sisi operasional pasar agar kejadian serupa tak terulang.


"Ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga kedepannya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," kata Gatra.


Sebelumnya diberitakan, informasi soal adanya pedagang Pasar Senen yang menjual daging anjing ini diungkap oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.


"Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun Instagram-nya, @animaldefendersindo, Jumat (10/9/2021).


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun angkat bicara. Riza mengatakan pihaknya akan mencari tahu kebenaran video itu dan memastikan akan memberi sanksi jika peristiwa itu benar.


"Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya laporannya. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2021).


Riza menyatakan praktik perdagangan daging anjing melanggar aturan perlindungan konsumen. Untuk itu, Pemprov DKI bersama aparat akan menelusuri kasus ini.


"Biar Pasar Jaya yang mengatur, dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya, karena ini melanggar undang-undang perlindungan pangan dan konsumen," ujarnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini