Merokok Saat Sidang Online, Terdakwa Penyalahgunaan Sabu Bikin Hakim Emosi

REDAKSI
Jumat, 17 September 2021 - 21:44
kali dibaca

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang saat memimpin persidangan perkara sabu di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Nasrif Lutfi Alias Lutfi dan Ade Pranada Alias Ade di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Mediaapakabar.com
Bersikap tak sopan di Persidangan, satu dari dua terdakwa perkara narkotika jenis sabu santai merokok saat menjalani sidang beragendakan tuntutan secara video teleconference (Online) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapaun kedua terdakwa yakni Nasrif Lutfi alias Lutfi (36) warga Jalan Tempua, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Ade Pranada alias Ade (33) warga Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Kec Percut sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Melihat perbuatan tidak sopan itu, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang langsung emosi dan menghentikan sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Mulia Hutagaol membacakan tuntutan.


"Berhenti dulu pak Jaksa, beliau (terdakwa) dimana ini? Buang rokokmu itu, buang rokokmu. Siapa yang ngasi rokok itu. Panggil pegawai di situ. Petugas kejaksaan dimana ini? Kok bisa begini lagi sidang pak Jaksa," kata majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Kamis, 16 September 2021.


Kemudian JPU, menjawab kalau petugasnya, berada di luar sehingga tidak dapat memantau langsung para terdakwa yang disidang dari Rutan Tanjung Gusta Medan.


"Di luar (petugas kejaksaan), enggak bisa masuk pak," kata JPU.


Selanjutnya, hakim pun memerintahkan terdakwa memanggi pegawai Rutan. Setelah beberapa menit pegawai   bernama Rudi pun berbicara ke hakim.


"Terdakwa situ siapa yang ngawasin? Kamu yang ngawasi ya? Kalau lagi sidang boleh merokok nggak? Siapa nama Karutan?," cecar Hakim.


Lantas dijawab oleh pegawai tersebut Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjunggusta Medan Theo Adrianus Purba.


"Pak Theo, Siap salah pak hakim," kata Rudi.


"Jangan siap salah aja, marwah pengadilan ini, ini sidang. Tolong bilangkan ke pak Theo jumpai pak Girsang di Pengadilan, sampaikan. Kalau enggak kau sampaikan nanti aku yang ke sana ya. Kutunggu di sini," cetus Hakim.


Usai pegawai tersebut menyanggupi, Majelis Hakim pun melanjutkan sidang dengan agenda tuntutan tersebut. 


"Antara kalian ada yang merokok, itu gak dibenarkan, ini pengadilan walaupun kalian di Rutan, sampai pak Theo pun disuruh panggil gara-gara ulah kalian," cetus Jaksa


Selanjutnya, JPU Toga pun menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun atas kepemilikan sabu seberat 0,04 gram. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini