Jambret HP, Dua Pemuda Babak Belur Dihajar Warga

REDAKSI
Selasa, 14 September 2021 - 22:30
kali dibaca
Ket Foto : Dua pelaku diamankan pihak Polsek Delitua.

Mediaapakabar.com
Dua orang pemuda diduga pelaku jambret diselamatkan personil Unit Reskrim Polsek Delitua dari amukan warga di Jalan Stasiun tepatnya di persimpangan Jalan Purwo, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya sempat babak-belur diamuk warga setelah tertangkap usai menjambret handphone milik korban Alda, warga Jalan Cempaka, Gang Kavling Anggrek, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.


Informasi dihimpun, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB,  peristiwa itu bermula ketika korban hendak mengendarai sepeda motor saat perjalanan menuju pulang.


Kedua pelaku berinisial HP (27) dan RTN (23). Keduanya warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun menyambar handphone yang berada di dasbor depan sepeda motor milik korban.


Mengetahui handphone miliknya dijambret, korban kemudian berteriak sekencang-kencangnya meneriaki "maling...! maling" sembari mengejar kedua pelaku.


Aksi kejar-kejaran pun terjadi, korban yang berhasil mengejar kedua pelaku langsung menendang bagian belakang sepeda motor pelaku yang mengakibatkan pelaku dan korban sama-sama terjatuh.


Teriakan korban pun mengundang reaksi dan sejumlah pengendara yang sedang melintas.Tanpa dikomandoi, massa langsung menghajar kedua pelaku.beberapa warga kemudian menghubungi Polsek Delitua.


Tak berselang lamanya personil Unit Reskrim Polsek Delitua datang kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi, kedua pemuda tersebut akhirnya berhasil diselamatkan dari amukan massa.


Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.setelah mengakui perbuatanya pelaku di boyong ke Polsek delitua untuk penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan telah mengamankan kedua pelaku dalam kondisi sudah babak belur karena terjatuh disusul amukan massa.


"Benar, kedua pelaku menjambret handphone korban sudah kita amankan beserta barang bukti,ketika kedua pelaku beraksi, korban yang kaget langsung melakukan pengejaran dan berhasil menjatuhkan kedua pelaku yang kemudian disusul amukan warga di sekitar lokasi," kata Kapolsek.


"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini