Jaksa Agung Minta Sidang Online Dikaji Ulang, MA: Keputusan Ada di Majelis Hakim

REDAKSI
Minggu, 05 September 2021 - 14:59
kali dibaca
Ket Foto : Gedung MA Gedung Mahkamah Agung. (INT)

Mediaapakabar.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta pelaksanaan sidang secara daring (online) saat pandemi Corona (COVID-19) perlu dikaji kembali. Mahkamah Agung (MA) mengatakan keputusan pelaksanaan sidang online atau tatap muka ada di majelis hakim.

"Apakah persidangan ini bisa dilakukan secara elektronik atau tatap muka itu kan nanti keputusannya ada di majelis hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Sobandi dilansir dari detikcom, pada Minggu, 05 September 2021.


Sobandi mengatakan pelaksanaan sidang online tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Pihaknya masih merujuk pada aturan itu.


"Menurut Perma No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana secara elektronik dikatakan bahwa persidangan elektronik dapat dilakukan ketika dalam keadaan tertentu. Itu dijelaskan adalah ketika ada pandemi salah satunya," kata dia.


Sobandi menyadari bahwa pelaksanaan sidang secara online tentu memiliki kendala. Salah satunya kendala koneksi.


"Iya itu ada beberapa kendala teknis yang saya pikir dalam sidang secara elektronik bukan hanya terjadi di pengadilan tetapi kan kita melibatkan kejaksaan, kepolisian LP, rutan gitu. Kadang ada sinyal kurang bagus tetapi selama masa pandemi sesuai yang tadi saya sampaikan, dari pada menjadi klaster jadi dilakukan sidang secara elektronik," jelasnya.


Meski demikian, Sobandi mempersilakan Kejaksaan melakukan pengkajian ulang mengenai pelaksanaan sidang online. Dia mengatakan evaluasi dan monitoring adalah hal yang biasa.


"Lakukan saja (kaji ulang), Kejaksaan memiliki kewenangan di dalam hal merasakan kendala-kendala tersebut, saat persidangan ada kendala. Kita kan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap suatu kegiatan jadi itu hal yang lumrah menurut saya," tutur Sobandi.


Sebelumnya, permintaan pengkajian ulang terkait pelaksanaan sidang online disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menyoal efektivitas sidang online di pengadilan harus dikaji lebih jauh.


"Isu aktual lainnya adalah pelaksanaan sidang online. Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan," kata Burhanuddin dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini