Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Perkara Dugaan Peredaran 58 Gram Sabu

REDAKSI
Rabu, 01 September 2021 - 21:12
kali dibaca

Ket Foto : Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara membacakan vonis bebas terhadap 

oleh Saiful Irwansyah.


Mediaapakabar.com
Sempat ditahan karena peredaran 58 gram narkotika jenis sabu, Saiful Irwansyah (43) warga Dusun III Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang akhirnya bebas dari pidana 11 tahun penjara.

Bersikap bebas terhadap Saiful Irwansyah itu disampaikan ke majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam sidang yang berlangsung di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/9/2021) siang. 


Majelis hakim menilai bahwa tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam perkara yang juga menjerat Supiandi (dilakukan pencatatanan secara terpisah).


"Mengadili, menyatakan bahwa Saiful Irwansyah tidak terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 58 Gram. Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan dari rutinitas Polda dan merehabilitasi harkat dan martabat," ujar ketua majelis hakim Syafril Batubara .


Putusan hukum itu mengajukan majelis hakim atas beberapa pertimbangan berdasarkan persidangan fakta dan membuktikan kesaksian polisi maupun Supiandi dalam perkara peredaran 58 gram narkotika jenis sabu.


Vonis terbalik dari tuntutan JPU Novrika dan Indra Zamachsyari yang menuntut tuntutan dengan hukuman 11 tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU langsung menyatakan kasasi 


Sementara itu, dalam kesalahannya JPU menguraikan, perkara itu bermula pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 18.30 WIB, dihubungi menghubungi Raja (DPO) dan berkata bro pesan 2 pada bro lalu Raja jawab “oke nanti di telepon sama anggota” lalu sekira pukul 20.30 Wib dihubungi oleh orang suruhan Raja dan berkata "bang ke Suzuya jumpa disitu" lalu jawab jawab "oke".


Kemudian pergi ke Suzuya Tanjung Morawa untuk menemui suruhan Raja dan setelah bertemu dengan orang suruhan Raja tersebut lalu orang suruhan Raja tersebut langsung menawarkan jenis shabu kepada dan setelah menerima narkoba jenis shabu tersebut langsung pergi.


Kemudian pada hari Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul.30 Wib dihubungi oleh Supiandi lalu Supiandi berkata "bang ada yang mau beli bahan" lalu jawab "ya udah merapat" dan sekira pukul 18.15 Wib Supiandi datang ke pertemuan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli.


Setelah bertemu dengan Supiandi lalu langsung menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada Supiandi dan pada saat itu datang saksi Jos Pahala Simarmata dan saksi Wira Hadianto Nasution (Keduanya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.


Kedua saksi langsung melakukan serangan terhadap Jenis yang ditemukan dan Supiandi dan pada saat dilakukan terhadap pandangan dan disita bukti 1 bungkus plastik bening tembus yang dibalut dengan kertas tissue yang berisikan Narkotika sabu dengan berat seberat 58,01 gram. ( MC/DAF )

Share:
Komentar

Berita Terkini