Wapres Tinjau Penerapan Prokes di Istiqlal dan Katedral

REDAKSI
Jumat, 27 Agustus 2021 - 12:55
kali dibaca
Ket Foto : Tangkapan layar Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan ibadah Salat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat (27/8/2021). (Antara)

Mediaapakabar.com
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah Masjid Istiqlal dan Gereja Santa Maria Diangkat ke Surga atau Gereja Katolik Katedral Jakarta Pusat, Jumat, 27 Agustus 2021.

Wapres Ma'ruf dan rombongan terbatas melakukan ibadah Salat Jumat dengan menjaga jarak bersama umat di Masjid Istiqlal.


Usai Salat Jumat, Wapres melewati Silaturahmi Terowongan menuju Gereja Katolik Katedral untuk meninjau penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah tersebut.


Pemerintah pusat telah menerapkan status pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat 3 di DKI Jakarta.


Dengan status level tersebut, kegiatan peribadatan mulai boleh dilakukan di rumah ibadat dengan keterisian maksimal umat sebanyak 50 persen kapasitas.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19, yang memungkinkan rumah ibadah beroperasi, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat-tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.


"Dapat melakukan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaan selama masa PPKM Level t3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," demikian kutipan Keputusan yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, Senin (23). /8/2021).


Dalam siaran langsung Masjid Istiqlal TV, Wapres Ma’ruf tampak berada di antara jemaah dengan mengenakan setelan jas, sarung dan sorban putih. Tampak pula Imam Besar Masjid Istiqlal Nasarudin Umar yang berada di sebelah Wapres Ma’ruf.


Salat Jumat di Masjid Istiqlal tersebut merupakan yang pertama kalinya bagi Wapres Ma’ruf di masa pandemi COVID-19 dan setelah renovasi Masjid Istiqlal. (Ant/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini